SuarIndonesia — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu korporasi, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (25/9/2026), mengatakan empat orang tersebut adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017–2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012–2019, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017–2019.
Terakhir, satu orang tersangka lainnya yang belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Untuk perkara, Anang menjelaskan pada tahun 2017–2019, PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012–2019 untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.
“Selanjutnya (dokumen, red) digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” katanya.
Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.
Kemudian, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama-sama dengan tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.
Padahal, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Selanjutnya, pihak PT CNI meminta tersangka MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi, terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang, melansir dari Antara.
Perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar lebih. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Untuk selanjutnya, tersangka BS dan tersangka MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















