SuarIndonesia — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya, tetapi perlu diubah sepanjang bagian-bagian yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan beralasan dalam putusan tersebut.
“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.
Adapun pidana denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan pidana tambahan diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, yang ada pada diri Nadiem.
Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara faktor meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yaitu Nadiem bersikap sopan di persidangan persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ajukan kasasi usai hukumannya diringankan
Setelah menerima pengurangan hukuman Nadiem Anwar Makarim akan langsung mengajukan kasasi usai hukumannya terkait kasus Chromebook diringankan di tingkat banding.
Meski hukumannya diperingan, Nadiem tetap merasa tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya terkait kasus tersebut.
“Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah,” tutur Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Kejagung pelajari putusan pascahukuman Nadiem dikurangi
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kejagung menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara terkait kasus Chromebook.
“Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap atas putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/9/2026). (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















