SuarIndonesia – Els dua pejabat KPP Madya perkara suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diganjar empat tahu penjara.
Kedua terdakwa, Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan bawahannya, Dian Jaya Demega, selaku mantan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH. MH pada sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/9/2026).
Mereka dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp200 juta.
Jika tidak dibayar, keduanya harus menjalani kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Mulyono dibebankan uang pengganti Rp 800 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Sementara Dian Jaya Demega diwajibkan membayar uang pengganti Rp 230 juta dan USD30 ribu. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 163 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mulyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama.
Sedangkan Dian Jaya Demega dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap serta menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Sebelumnya, JPU menuntut Mulyono dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara Dian dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Mulyono membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 170 hari penjara.
Untuk Dian, JPU menuntut pembayaran uang pengganti Rp 280 juta serta USD32.700. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 173 hari.
Usai dengarkan putusan, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Kasus ini bermula dari proses pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan nilai sekitar Rp48,32 miliar. Proses pengajuan kemudian berujung pada pencairan dana sebesar Rp 48.324.423.598 pada 22 Januari 2026.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Mulyono yang saat itu menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin disebut meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), hingga Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
Jaksa menyebut total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp 1,5 miliar. Dian disebut menerima Rp 200 juta pada 26 Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, Rp 180 juta disebut menjadi bagian Dian, sementara Rp 20 juta diberikan kepada Agustinus Venansius Jenarus Genggor yang telah divonis.
Selanjutnya pada 3 Februari 2026, Mulyono disebut menerima Rp 1,3 miliar dari Agustinus.
Dari uang tersebut, Rp 800 juta disebut menjadi bagian Mulyono dan Rp 500 juta menjadi bagian Agustinus. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















