SuarIndonesia — Polisi mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Cung Su Liat alias Aliat (55). Adik korban berinisial TSP alias Aphin diduga jadi inisiator penembakan tersebut.
Dalam penelusuran Resmob Polda Kalbar, awalnya polisi menangkap Suchandri, yang diduga menjadi pelaku penembakan. Polisi kemudian memeriksa seorang saksi yang disebut mengantar pelaku mengambil senapan angin sekaligus menuju lokasi kejadian.
Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa istri terduga pelaku berada di rumah orang tuanya di kawasan Roban, Singkawang Tengah. Polisi kemudian memanfaatkan komunikasi melalui WhatsApp untuk memancing pelaku datang ke lokasi.
“Pelaku akhirnya datang sekitar pukul 03.30 WIB dan langsung diamankan tim tanpa perlawanan,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo, Selasa (4/8/2026).
Saat diperiksa, Suchandri mengakui telah menembak korban. Menurut Tri, terduga pelaku juga mengaku melakukan aksi tersebut atas permintaan Aphin, yang diketahui merupakan adik kandung korban.
“S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Dia juga sudah kita amankan bersama M, teman S,” ujarnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah tas, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat ditemukan tewas dengan luka tembak di depan rumahnya. Kini polisi telah menangkap pelaku penembakan kurang dari 24 jam.
Korban diketahui bernama Cung Su Liat alias Aliat (55). Ia meninggal dunia usai ditembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.
Anak korban, Cung Wui, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang setelah mendapati ayahnya tergeletak dengan luka tembak di bagian belakang tubuh yang tembus hingga dada. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Ngaku dibayar Rp 90 Juta
Sementara itu, dilansir dari detikKalimantan, terungkap dalam kasus penembakan yang menewaskan pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pria yang diduga menjadi eksekutor mengaku menerima bayaran hingga Rp 90 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Pengakuan tersebut disampaikan tersangka Suchandri dalam pemeriksaan usai ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Kalbar, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang pada Selasa (4/8/2026) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, Selasa (4/8/2026) siang.
Ia mengatakan, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan berencana itu, termasuk aliran dana Rp 90 juta serta keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pengakuan tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya.
Eksekutor adalah residivis pembunuhan
Polisi mengungkap identitas pria yang diduga menjadi eksekutor penembakan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pelaku ternyata adalah seorang residivis dan mengaku menerima bayaran Rp 90 juta untuk menjalankan aksinya.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan, pria yang diamankan bernama Suchandri (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tanjung Batu Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan tim gabungan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata Tri, Selasa (4/8/2026).
Penyidik juga mengungkap fakta bahwa Suchandri bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, dia pernah dipenjara karena membunuh orang.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pembunuhan,” ungkap Tri.
Saat ini Suchandri ditahan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan pembunuhan yang menewaskan pengusaha di Kota Singkawang. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















