TERDATA Salah Input Dana Rp5,165 T, Pemprov Panggil Manajemen Bank Kalsel

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akhirnya buka suara terkait kabar dana Rp5,165 triliun yang sempat disebut “mengendap” akibat kekeliruan pencatatan di Bank Kalsel.

Pemprov menegaskan bahwa kesalahan tersebut murni terjadi di internal Bank Kalsel dan tidak memiliki dampak terhadap keuangan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fathan memastikan kekeliruan penginputan itu tidak memengaruhi laporan keuangan Pemprov, termasuk APBD maupun Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

“Tidak ada dampaknya. Itu internal Bank Kalsel saja yang keliru. Makanya hari ini akan kami panggil Bank Kalsel,” tegas Fathan, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, kesalahan teknis yang terjadi pada sistem pelaporan bank tersebut tidak berkaitan dengan saldo kas milik Pemprov, sehingga angka triliunan yang sempat mencuat itu tidak pernah tercatat dalam sistem keuangan daerah.

Pemprov, kata dia, tetap menjalankan pengelolaan kas daerah sebagaimana prosedur yang berlaku.

Pemanggilan manajemen Bank Kalsel oleh Pemprov Kalsel dilakukan untuk meminta penjelasan resmi, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ikut terseret dalam polemik setelah data yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut Pemkot Banjarbaru memiliki simpanan dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun di perbankan.
Informasi tersebut langsung dibantah Pemkot Banjarbaru.

Baca Juga :   TIM SATGAS BAPANAS dan Polda Kalsel Temukan Permasalahan Beras di Pasaran , Bentuk Tim Khusus Pengendalian Harga

Hasil klarifikasi resmi mengungkap bahwa dana tersebut bukan milik Pemkot Banjarbaru, melainkan milik Pemprov Kalsel yang keliru tercatat oleh Bank Kalsel.

Kesalahan itu ditemukan dalam laporan Antasena LBUT-KI Keuangan Bulanan Bank Kalsel yang ditandatangani Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin.

Dalam laporan tersebut, rekening milik Pemprov Kalsel terinput sebagai milik Pemkot Banjarbaru akibat salah pengisian Sandi Golongan Pihak Lawan (GPL).

Seharusnya, kode untuk Pemerintah Provinsi S131301L, namun secara keliru terisi sebagai kode Pemerintah Kota S131302L dan Pemerintah Kabupaten S131303L. Kekeliruan kode inilah yang menyebabkan dana triliunan rupiah salah terklasifikasi dalam laporan perbankan.(ADV/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KEMBANGKAN BISNIS, Bangun Banua Kejar Kenaikan PAD Kalsel
RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:45

PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:25

POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:57

DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca