SuarIndonesia – Tak ada toleransi proses hukum, ini penegasan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. terhadap oknum anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
“Enam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum,” kata Kapolda mellaui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (28/5/2025).
Selain itu, sebagai bentuk pendisiplinan, anggota tersebut juga diberikan hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk pelaksanaan shalat 5 waktu yang merupakan terobosan dari Kapolres HST.
Kapolda juga telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih jika terkait penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum,” tegas Kapolda.
Dengan penindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran membuktikan bahwa Polri Polda Kalsel pada umumnya tidak pandang bulu dalam proses hukum.
“Karena masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat. Mastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambahnya.
Pernyataan disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait beredarnya informasi kalau oknum melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba dihukum salat saja.
“Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian,” pungkasnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















