SuarIndonesia – Ketua komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Dra. Hj. Rachmah Norlias melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertempat di Depo Arsip dinas Perpustakaan dan Arsip kota Banjarmasin, Kamis (25/2/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, perda ini penting untuk disosialisasikan supaya warga lebih sadar akan kelestarian peninggalan budaya nenek moyang kita.
Ada kekhawatiran dari pihaknya, bahwa anak muda jaman milenial ini lebih mengetahui kebudayaan asing daripada kebudayaan kita sendiri, tambahnya.
“Kita mengapresiasi pemerintah provinsi Kalsel dalam hal ini sekretariat DPRD kalsel yang melaksanakan kegiatan sosialisasi perda ini.
Kegiatan ini sangat positif guna menyebarluaskan perda – perda yang ditetapkan DPRD provinsi kalsel,” ujarnya
Narasumber kegiatan sosialisasi perda M. Kuzaimi mengatakan budaya dan kearifan lokal yang ada di Kalsel sangat kaya dan sangat berpotensi untuk menunjang pariwisata, yang diharapkan dapat berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah Kalsel.
“Apabila kita menunggu infrastruktur yang lengkap dan standar untuk meningkatkan pariwisata maka gerakannya akan lambat.
Tapi apabila kita bisa memanfaatkan budaya dan kearifan lokal sebagai pariwisata, maka geliat wisata di daerah kita akan cepat meningkat,,” ungkapnya
Sementara itu, Hariadi salah satu pencipta lagu berbahasa Banjar yang ditunjuk sebagai narasumber berharap, dengan adanya perda ini, lagu – lagu berbahasa banjar lebih sering terdengar di ruang – ruang publik, seperti bandar udara, tempat wisata, dan hotel – hotel yang ada di banjarmasin.
“Semoga lagu lagu banjar sering di dengar di tempat umum” ujarnya (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















