SIDANG SENGKETA Pileg: Hakim MK Pertanyakan Tanda Tangan Surya Paloh

- Penulis

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keaslian tanda tangan Surya Paloh dalam surat kuasa gugatan PHPU Legislatif 2024. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keaslian tanda tangan Surya Paloh dalam surat kuasa gugatan PHPU Legislatif 2024. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuarIndonesia — Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keaslian tanda tangan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dalam surat kuasa gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2024.

Pasalnya, tanda tangan Surya Paloh itu berbeda dengan yang berada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu dipertanyakan Arief dalam sidang pendahuluan PHPU legislatif perkara 98 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kutip CNNIndonesia, Jumat (3/5/2024).

“Sebentar. Surat kuasa yang ditandatangani antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya tanda tangannya beda sama sekali ini. Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang tanda tangan di surat kuasa siapa ini?” tanya Arief.

Kuasa Hukum NasDem pun menyatakan bahwa itu tanda tangan Surya Paloh.

“Izin majelis, sepengetahuan kami Bapak Surya Paloh langsung,” jawab kuasa hukum NasDem.

Masih belum yakin, Arief kembali bertanya. Arief menilai hal tersebut janggal.

“Tapi kok beda sekali, ya?” tanya Arief lagi.

“Izin Yang Mulia, untuk KTP yang kami ajukan itu tahun 2014,” jawab kuasa hukum NasDem.

“Lah iya, masa tanda tangannya kok berubah sama sekali?” timpal Arief lagi.

Baca Juga :   BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Kuasa hukum NasDem tidak menjawab banyak. Dia hanya meminta izin untuk melakukan pengecekan ulang.

“Izin majelis, kalau diperkenankan nanti akan kami perbaiki,” kata kuasa hukum NasDem.

Dalam petitumnya, Partai NasDem meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 2 dan Dapil Kota palu 1 untuk DPRD kabupaten/kota.

Partai NasDem juga ingin MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara. Lalu TPS 24 Talise Kecamatan Mantikulore dan TPS 32 Tondo Kecamatan Mantikulore. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca