Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan

- Penulis

Kamis, 13 Desember 2018 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Barang-barang yang dianggap ilegal berinilai miliran rupiah dimusnahkan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, berada di kawasan Jalan Barito Hilir Banjarmasin Barat, Kamis (13/12)

Dimana barang yang dimusnahkan statusnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan sesuai usulan peruntukannya.

Apalagi mendapatkan persetujuan dari pemerintah bahwa barang tersebut harus dimusnahkan.

Selain itu acara tersebut dihadiri  para karyawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Laut Banjarmasin, AKP Reza Ma’aruf, Anggota Polresta Banjarmasin, Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, anggota Lanal Banjarmasin, dari TNI, pihak, Kejati.

Hal itu sesuai dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah.

Barang itul tembakau /rokok adalah hasil operasi penindakan periode bulan Januari sampai dengan Mei 2018

Kabid penidakan dan penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, R Efendi, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok, beredar di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan (meliputi wilayah kerja KPPBC: Banjarmasin, Kotabaru, Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalan Bun).

Sepanjang tahun 2018 telah menghasilkan 8 kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan/diterbitkan SPDP dengan status sudah sampai putusan pengadilan dengan vonis pidana penjara 1 sampai 2 tahun yang dilakukan penuntutannya oleh Pidana Khusus.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebanyak 6 kasus, Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampit Kalimantan Tengah, sebanyak 1 kasus, dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebanyak 1 kasus, hal ini terlaksana berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan masyarakat, pelaku usaha, dan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP).

Baca Juga :   KAKEK MATNOR Tercebur Bersama Motornya di Lumpuran Sungai dan Melepas Nyawa

Adapun total BKC HT Ilegal yang berhasil dilakukan penindakan periode Januari sampai dengan November 2018 yaitu 18.318.080 (delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu delapan puluh) batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp15.721.836.720 (lima belas milyar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)

Kerugian negara senilai Rp7.386,963.252 (tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tiga dua ratus lima puluh dua), terhadap BKC HT llegal yang tidak dapat diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan, dikarenakan pemilik BKC HT llegal tersebut tidak diketemukan.

Maka atas BKC HT llegal tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan Barang Milik Negara yang kemudian dimusnahkan berdasarkan persetujuan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah,

Rincian barang-barang yang akan dimusnahkan yaitu 1.535.764 (satu juta lima ratus tga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat) batang rokok berbagai merk.

Rokok berbagai merk ini antara lain Siga Menthol, Mall, Surya Putra, Armour Black, Go Mild, Millioner, Bossini Troy Miami Mild, dan lain-lain dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.374.507.780 dengan kerugian negara senilai Rp 591.269.140. (DO)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca