Suarindonesia – Barang-barang yang dianggap ilegal berinilai miliran rupiah dimusnahkan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, berada di kawasan Jalan Barito Hilir Banjarmasin Barat, Kamis (13/12)
Dimana barang yang dimusnahkan statusnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan sesuai usulan peruntukannya.
Apalagi mendapatkan persetujuan dari pemerintah bahwa barang tersebut harus dimusnahkan.
Selain itu acara tersebut dihadiri para karyawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Laut Banjarmasin, AKP Reza Ma’aruf, Anggota Polresta Banjarmasin, Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, anggota Lanal Banjarmasin, dari TNI, pihak, Kejati.
Hal itu sesuai dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah.

Barang itul tembakau /rokok adalah hasil operasi penindakan periode bulan Januari sampai dengan Mei 2018
Kabid penidakan dan penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, R Efendi, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok, beredar di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan (meliputi wilayah kerja KPPBC: Banjarmasin, Kotabaru, Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalan Bun).
Sepanjang tahun 2018 telah menghasilkan 8 kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan/diterbitkan SPDP dengan status sudah sampai putusan pengadilan dengan vonis pidana penjara 1 sampai 2 tahun yang dilakukan penuntutannya oleh Pidana Khusus.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebanyak 6 kasus, Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampit Kalimantan Tengah, sebanyak 1 kasus, dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebanyak 1 kasus, hal ini terlaksana berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan masyarakat, pelaku usaha, dan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP).
Adapun total BKC HT Ilegal yang berhasil dilakukan penindakan periode Januari sampai dengan November 2018 yaitu 18.318.080 (delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu delapan puluh) batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp15.721.836.720 (lima belas milyar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)
Kerugian negara senilai Rp7.386,963.252 (tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tiga dua ratus lima puluh dua), terhadap BKC HT llegal yang tidak dapat diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan, dikarenakan pemilik BKC HT llegal tersebut tidak diketemukan.
Maka atas BKC HT llegal tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan Barang Milik Negara yang kemudian dimusnahkan berdasarkan persetujuan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah,
Rincian barang-barang yang akan dimusnahkan yaitu 1.535.764 (satu juta lima ratus tga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat) batang rokok berbagai merk.
Rokok berbagai merk ini antara lain Siga Menthol, Mall, Surya Putra, Armour Black, Go Mild, Millioner, Bossini Troy Miami Mild, dan lain-lain dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.374.507.780 dengan kerugian negara senilai Rp 591.269.140. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















