SuarIndonesia – Jaringan narkotika antarprovinsi, 59 pelaku diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Kalsel) dengan barang bukti sabu 75,2 Kg dan 15.742 pil ekstasi.
Diantaranya, dua pengedar terafiliasi gembong narkotika Internasional Fredy Pratama yakni berinisial AS, berstatus pelajar asal Jakarta Selatan dan RH berasal dari Lampung bekerja sebagai wiraswasta dengan sabu 43,8 Kg.
Mereka diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit, AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara pada 8 April 2026.
Semua barang bukti telah dimusnahkan dipimpin Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan, Senin (13/4/2026).
Menurut Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, hasil penyelidikan, keduanya adalah jaringan antarprovinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Pemusnahan barang bukti narkotika katanya hasil penindakan periode 23 Januari hingga 8 April 2026.
Ditresnarkoba Polda Kalsel amankan seluruhnya 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.(ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















