SuarIndonesia – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta PT Bangun Banua (Perseroda) mempertimbangkan ulang program agen penjualan tiket perjalanan dinas bagi ASN dan anggota dewan.
Program BUMD tersebut dinilai berpotensi memicu ketidakadilan usaha.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Somas, mengungkapkan bahwa kebijakan yang baru berjalan beberapa hari ini mulai menuai keluhan dari pelaku usaha travel konvensional.
Menurutnya, dominasi BUMD dalam pengadaan tiket perjalanan dinas dikhawatirkan mengarah pada praktik monopoli.
“Program ini berpotensi menimbulkan kecemburuan dari asosiasi perjalanan dan pelaku usaha tiket yang selama ini sudah berjalan.
Kami minta ini dipertimbangkan matang dari sisi keadilan usaha,” ujar Suripno dalam pembahasan Pansus LKPJ Gubernur 2025, Selasa (14/4/2026).
Selain aspek persaingan, Suripno menyoroti skema pembayaran tertunda dalam perjalanan dinas yang mengharuskan BUMD menyiapkan dana talangan besar di awal.
Ia meragukan kesiapan modal internal BUMD jika harus menanggung seluruh biaya tiket sebelum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Komisi II menegaskan tidak menolak inovasi BUMD, namun mendesak adanya evaluasi rasional terkait dampak bisnis dan kemampuan pembiayaan.
Catatan ini nantinya akan dimasukkan dalam rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur 2025 sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah provinsi ke depan. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















