SuarIndonesia –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rapat Paripurna di Ruang H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/2/2026)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dengan agenda penyampaian penjelasan gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat instansi vertikal, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, serta undangan lainnya.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Gubernur H Muhidin melalui Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta regulasi nasional.
Menurutnya, pembaruan aturan ini bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendorong efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air.
Pada Raperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak, efektivitas peningkatan pendapatan asli daerah, serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.
Sementara itu, Raperda TJSLP diarahkan untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan target pembangunan berkelanjutan, seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga penanganan permasalahan sosial.
Sedangkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah difokuskan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian daya rusak air seiring penyesuaian kewenangan daerah.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan DPRD akan membahas ketiga Raperda tersebut secara komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan harapan pembahasan berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang aspiratif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















