RAPERDA Pondok Pesantren Diinisiasi DPRD Kalsel

- Penulis

Kamis, 5 November 2020 - 21:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – DPRD Kalsel akan menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pondok pesantren, agar puluhan ribu santri mendapatkan perlakukan yang setara dengan sekolah umum.

“Kita menginginkan agar pondok pesantren setara dengan sekolah umum, baik bantuan pendanaan maupun status kelulusan,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Apalagi pondok pesantren tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Kalsel, bahkan tercatat 240 buah pondok pesantren yang eksis di daerah ini.

“Jadi terobosan ini diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan yang mencolok antara pesantren dengan lembaga pendidikan umum lainnya,” ujar Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.

Selain itu, usulan Raperda ini juga sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai payung hukum untuk melahirkan aturan khusus di daerah.

“Fakta yang terjadi selama ini, ijazah lulusan pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Padahal, dengan terbitnya UU Nomor 18 tahun 2019, ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainnya.

“Tak hanya di perusahaan, bahkan ijazah pesantren bisa diakui untuk melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS),” tegas Bang Dhin.

Baca Juga :   TERCATAT 29 Titik di Kawasan Handil Bakti, Kabel Fiber Optik Semrawut

Masalah lain yang terjadi, selama ini santri di pondok pesantren masih mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah-sekolah umum untuk mengikuti ujian nasional di semua tingkatan.

Seperti sekolah umum lainnya, pondok pesantren mempunyai tingkatan serupa. Mulai ibtidayah (sekolah dasar), tsanawiyah (sekolah menengah pertama), dan aliyah (sekolah menengah atas). Di beberapa pondok pesantren di Kalsel, bahkan sudah punya terobosan mendirikan setingkat perguruan tinggi, seperti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI).

Karena itu, Raperda Pesantren menjadi sangat strategis untuk diwacanakan. Tujuannya untuk menyetarakan kelembagaan pendidikan, santri dan para guru, dengan sekolah umum lainnya.

“Seperti, dalam memperoleh bantuan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sehingga, pesantren juga leluasa mengembangkan diri, tak kalah dengan sekolah umum,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
DI ERA DIGITAL, Alpiya Rakhman Tekankan Perlindungan Anak

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca