TERCATAT 29 Titik di Kawasan Handil Bakti, Kabel Fiber Optik Semrawut

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 19:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Terncatat ada 29 titik di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang kabel fiber optiknya semrawut, kendur dan berada di tanah.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama-sama dengan Tim BPJN Kalsel dan Perwakilan dari SKPD Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, masih menemukan ini semua.

“Setidaknya, kami mencatat ada 29 titik di kawasan Handil Bakti, yang kabel fiber optiknya kendur dan berada di tanah”, tegas M. Firhansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan.

Peninjauan lapangan ini merupakan kali kedua dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, BPJN Kalsel, SKPD Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Bhabinkamtibmas Handil Bakti serta melibatkan operator telekomunikasi.

Dari hasil pemantauan di lapangan, mulai dari Simpang Empat Serapat Handil Bakti hingga Terminal Handil Bakti dan Jembatan Sei. Alalak, ada beberapa titik lokasi yang semula kabelnya menjuntai di atas tanah, telah dirapikan oleh operator telekomunikasi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada operator telekomunikasi yang sudah merapikan kabel fiber optiknya. Namun demikian, setidaknya ada beberapa titik lokasi yang perlu segera untuk dilakukan perapian”, tutur M. Firhansyah.

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

“Kami berharap agar semua operator telekomunikasi untuk segera merapikan kabel-kabel fiber optik yang menjuntai serta memotong kabel yang sudah tidak berfungsi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, menegaskan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang mengeluarkan izin pemasangan bangunan Jaringan Utilitas Fiber Optik di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, agar mengambil tindakan tegas terhadap operator yang terbukti lalai dalam memenuhi kewajibannya, termasuk memelihara jaringan kabel.

“Langkah penataan kabel fiber optik yang semrawut di kawasan Handil Bakti, perlu dilakukan segera, agar tidak membahayakan pengguna jalan,” terangnya.

Hadi melanjutkan, jangan sampai permasalahan kabel optik yang semrawut ini menimbulkan korban jiwa, seperti yang terjadi di kota lain.“Kita tidak ingin ada korban jiwa akibat pemasangan kabel optik yang terkesan seadanya dan tidak tertata”, tutup Hadi Rahman.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel
SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:10

IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51

PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:55

AS Siapkan Skenario Serangan Darat ke Iran

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca