SuarIndonesia – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Alpiya Rakhman, SE, MM, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kantor Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabuatan Tanah Bumbu, Senin (13/4/2026).
Alpiya menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Ia menekankan pentingnya pembatasan akses media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube bagi anak di bawah usia 16 tahun guna menciptakan ruang digital yang aman.
“Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah kunci masyarakat sejahtera. Kita juga harus sigap menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pusat, terutama dalam melindungi anak dari risiko platform digital,” ujar Alpiya.
Selain memaparkan Perda Nomor 11 Tahun 2018, Alpiya juga merespons keluhan warga mengenai maraknya tempat hiburan malam ilegal dan praktik asusila di lahan milik Pemprov Kalsel wilayah Simpang Empat.
Menanggapi keresahan tersebut, ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk melakukan penertiban.
Kegiatan yang dihadiri puluhan warga dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini bertujuan memastikan aspirasi masyarakat, termasuk isu keamanan lingkungan dan hak anak, menjadi prioritas dalam pembahasan di tingkat provinsi. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















