SuarIndonesia – Puluhan miliar uang “debu” Batu Bara, masuk Kas Banjarmasin
Dimana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dipastikan menerima dana bagi hasil (DBH) royalti batubara sebesar Rp 45 miliar di tahun 2025.
Kendati Kota Banjarmasin sama sekali tidak memiliki tambang batu bara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, pada awak media mengungkapkan dana tersebut merupakan pembagian royalti dari perusahaan tambang besar di Kalimantan Selatan.
Yakni PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia. “Jadi ini pendapatan daerah kita untuk tahun 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan terbaru memungkinkan pembagian royalti batu bara kepada seluruh 13 kabupaten/kota di Kalsel.
Hasil keuntungan sekitar 5 persen disisihkan, dengan rincian 2,5 persen untuk provinsi, 2 persen untuk daerah penghasil, dan 0,5 persen bagi daerah non-penghasil seperti Banjarmasin.
“Daerah kita termasuk bukan penghasil pertambangan batu bara, jadi kebagian 0,5 persen,” ujarnya lagi.
Pembagian yang dikenal dengan istilah uang “debu” batu bara itu dihitung sejak 2023 dan 2024, namun pencairannya baru dilakukan pada 2025.
Pendapatan dari royalti ini telah masuk dalam kas untuk APBD Perubahan 2025, dengan total anggaran daerah yang ditetapkan sebesar Rp2,5 triliun. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















