MATI MASSAL 5.000 Ekor Ayam Dampak Pemadaman Listrik, Begini Respon PLN Barabai Kota

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mati massal 5.000 ekor ayam lebih mati di Aluan Sumur Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dampak dari pemadaman listrik di Desa Aluan Sumur, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan

“Seperti yang di video viral, lebih dari 5.000 ekor ayam pedaging mati di kandang close house milik Saipul Hadi akibat kepanasan karena listrik mati,” kata Pambakal Aluan Sumur Nurul Adha di Barabai, Senin (27/7/2026).

Nurul menerangkan, peristiwa kematian ribuan ayam tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) yang karena kepanasan akibat pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari lima jam.

Lebih lanjut, warga mengeluhkan pemadaman listrik terjadi saat waktu Salat Jumat dan tidak sesuai jadwal yang dibagikan yang berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 Wita.

Ia menyebut, kandang tersebut sebenarnya memiliki generator cadangan, akan tetapi saat listrik padam, generator mengalami kerusakan, sehingga tidak mampu menghidupkan seluruh kipas blower yang menjadi sistem ventilasi utama kandang.

“Generator yang ada macet, sehingga kipas blower tidak bisa menyala semuanya. Akibatnya ayam kepanasan dan mati,” ujarnya.

Nurul menyebutkan, dari total sekitar 8.000 ekor ayam yang dipelihara, lebih dari 5.000 ekor dilaporkan mati akibat suhu di dalam kandang yang meningkat drastis selama pemadaman berlangsung.

Menurut Nurul, lamanya pemadaman menjadi penyebab utama besarnya kerugian yang dialami peternak, serta jadwal pemadaman yang disebut berubah dari pemberitahuan sebelumnya, sehingga peternak tidak memiliki cukup waktu untuk mengantisipasi kondisi tersebut.”Akibat kejadian itu, Saipul Hadi diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” jelasnya.

Nurul mengaku hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak PLN terkait kerugian yang dialami peternak tersebut.
“Kami berharap ada perhatian dan tanggung jawab dari pihak terkait karena kerugian yang dialami peternak sangat besar,” katanya.

Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Barabai Kota Syarwani mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan telah menghubungi pemilik kandang untuk berkomunikasi terkait kejadian itu.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan terkait peristiwa tersebut sebelum menentukan tindak lanjut, serta berencana akan menemui pemilik kandang jika yang bersangkutan sudah balik dari luar kota ke Barabai.

Merespons peristiwa hangat tersebut, Pihak PT PLN (Persero) ULP Barabai Kota menyatakan telah memantau ketat perkembangan kasus ini dari dekat.

“Kasus ini sudah kami pantau. Kami juga sudah berkomunikasi lewat WhatsApp. Nanti setelah pemilik usaha tiba di Barabai, kami akan bertemu langsung untuk membahas masalah ini,” ujar Manager ULP Barabai Kota, Syarwani.

Penelaahan secara menyeluruh kini tengah berproses guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan prosedur tata kelola perusahaan.

“Kami ingin bertemu langsung dengan pelanggan guna mendapatkan informasi lengkap, sehingga penanganan bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” sambung Asistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Barabai, Kurnia Dany Hargyana

Diketahui, apabila nantinya terdapat kompensasi kepada pelanggan, mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya, yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Kompensasi diberikan apabila PLN tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang bentuknya berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar, atau penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar.

Kendati demikian, untuk penggantian kerugian usaha, seperti kematian ternak maupun kerusakan aset pelanggan, tidak termasuk kompensasi yang diberikan secara otomatis, sehingga setiap kasus memerlukan penanganan dan kajian tersendiri. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIDUKUNG Adaro, PWI Kalsel Bekali 24 Wartawan Hadapi UKW Angkatan XXIV
PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI
PETIR MENGGELEGAR Tanpa Adanya Hujan di Wilayah Banjarmasin
HUJAN di KALSEL dan KALTENG Berkat Operasi Modifikasi Cuaca
KAPOLDA KALSEL Kumpul Bersama Masyarakat di Kampung Nusantara
DIALOG DAERAH Pembahasan Ranperda Prioritas Tahun 2027
PERSONEL BERPRESTASI di Momen Hari Sumpah Pemuda ke-98 Diberi Kapolda Kalsel Penghargaan
DUA PRIA Disergap Polisi di Kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:40

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:20

OPERASI PATUH 2026: Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:00

2.000 LEBIH Dapur MBG tak Layak Higiene Ditutup Permanen

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28

PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:48

PEMDA DIMINTA PERKUAT Pencegahan Karhutla hingga Tingkat Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:42

BNN PERKETAT PENGAWASAN Jalur Masuk Penyelundupan Narkotika

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:44

MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:25

HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur

Berita Terbaru


Ilustrasi visual yang menggambarkan kesiapan bantuan peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) untuk 13 kabupaten di Kalimantan Tengah. (SI/UT/@Gemini.Ai)

Kalteng

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:59

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (HO-Antara)

Hukum

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:40