
Suarindonesia – Dua pelaku pencuri mobi,l Ahmad Ahmadi (43) dan Adidi (37), keduanya diringkus Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin.
Kapolsek KPL Banjarmasin AKP Reza Ma’ruffi, SH, SIK, saat dikonfirmasi Senin (1/4), membenarkan telah mengamakan dua pelaku bersama barang buktinya.
Berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max serta kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Meraka ditangkap saat berada di sebuah hotel yakni Candi Agung Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Pangkalan Bun, Sabtu lalu (30/3),” ujarnya lagi..
Diketahui, pelaku Ahmadi beralamat Jalan Belitung Darat Gang Karya IV RT 15 Banjarmasin Barat dan Adidi warga Jalan Tinggiran II Luar RT 08 Kelurahan Tinggiran Luar II Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kedua pelaku mencuri mobil Bernomor Polisi (Nopol) DA 8391 BS milik korban Mahlan (51), warga Jalan Barito Hulu Gang IV RT 29 Banjarmasin Barat, saat sedang pakir di Pelabuhan Tempat Perlelangan Ikan (TPI) Banjaraya, dimana peristiwa ini langsung dilaporkan oleh korbannya Jum’at (29/3) lalu.
Dimana peristiwa ini terjadi, dimana waktu itu korban baru saja memakir mobil di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sekembalinya kaget ,mobinya tak ada lagi dan mencari-cari tak ditemukan hingga melaporkan kejadian ke Mapolsek KPL Polresta Banjarmasin.
“Kedua pelaku diamankan ketika sedang beristirahat di kamar hotel tersebut, dan awalnya dibawa ke Mapolres Kotawaringi untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian kedua pelaku ke Mapolsek KPL Banjarmasin. (DO).
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















