PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 18:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/11/2024 (SuarIndonesia/HD)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/11/2024 (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam proyek kegiatan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan di desa Desa Layuh dan Desa Alat tahun anggaran 2021.

Keduanya kini di sidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/11/2024) di hadapan majelis hakim yang sama, dipimpin hakim Indra Meinantha Vidi SH MH.

Terdakwa adalah Hasbianor Pj Kepala Bidang Bina Marga selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Diansyah selaku pelaksana pekerjaan Direktur CV Abimanyu.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Hendrik Fayol, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan hasil penelitian pihak Unversitas Lambung Mangkurat terdapat bahan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang hasilnya diluar standar atau kontrak.

Sedangkan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kalsel terdapat kekurangan volume pekerjaan disamping keterlambatan dari jadwal sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 173.766.483,98.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca