PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 18:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/11/2024 (SuarIndonesia/HD)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/11/2024 (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam proyek kegiatan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan di desa Desa Layuh dan Desa Alat tahun anggaran 2021.

Keduanya kini di sidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/11/2024) di hadapan majelis hakim yang sama, dipimpin hakim Indra Meinantha Vidi SH MH.

Terdakwa adalah Hasbianor Pj Kepala Bidang Bina Marga selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Diansyah selaku pelaksana pekerjaan Direktur CV Abimanyu.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Hendrik Fayol, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan hasil penelitian pihak Unversitas Lambung Mangkurat terdapat bahan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang hasilnya diluar standar atau kontrak.

Sedangkan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kalsel terdapat kekurangan volume pekerjaan disamping keterlambatan dari jadwal sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 173.766.483,98.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca