SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam proyek kegiatan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan di desa Desa Layuh dan Desa Alat tahun anggaran 2021.
Keduanya kini di sidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/11/2024) di hadapan majelis hakim yang sama, dipimpin hakim Indra Meinantha Vidi SH MH.
Terdakwa adalah Hasbianor Pj Kepala Bidang Bina Marga selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Diansyah selaku pelaksana pekerjaan Direktur CV Abimanyu.
Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Hendrik Fayol, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan hasil penelitian pihak Unversitas Lambung Mangkurat terdapat bahan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang hasilnya diluar standar atau kontrak.
Sedangkan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kalsel terdapat kekurangan volume pekerjaan disamping keterlambatan dari jadwal sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 173.766.483,98.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















