SuarIndonesia – Kasus perkawinan anak usia dini di Provinsi Kalsel masih terbilang cukup tinggi.
Masih banyak keluarga yang menikahkan anak di bawah usia minimal yang diamanahkan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalsel, Husnul Khatimah, mengatakan saat ini Provinsi Kalsel masuk dalam peringkat 20 provinsi di Indonesia yang tinggi perkawinan anak usia dini.
Disebutkannya, pada 2017 nasional 11,54 persen dan Kalsel 23,12 (urutan 1). Pada 2018 Kalsel di urutan 4 atau 17,63, lebih tinggi dari nasional 11,21.
Pada tahun 2019 Kalsel kembali urutan pertama nasional atau 21,18 persen dibanding nasional 10,82 persen. Penurunan terjadi di 2020 yaitu urutan ke enam nasional atau 16,24 dibanding nasional 10,35 persen.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Grup Diskusi (FGD) RAD Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (25/5/2021) di KantornSetdaprov Kalsel, Banjarbaru.

Mendengar laporan tersebut, Penjabat Gubernur kalsel, Dr Safrizal ZA, mengatakan penanganan masalah tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah.
Dikatakannya semua sektor yang terkait mulai dinas pendidikan, kesehatan, kementerian agama, pengadilan agama, dinas kominfo, Balitbangda, BKKBN, TP PKK, dan lain-lain harus bersinergi.”Kalau hanya Dinas PPPA tidak bisa, cita-cita kosong,” ujarnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















