PENGGUNAAN Bahasa Indonesia Diperkuat di Lingkup Pemerintahan

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Hamka. (SI/ANTARA/DOK Diskominfosantik Kalteng)

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Hamka. (SI/ANTARA/DOK Diskominfosantik Kalteng)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan upaya penguatan penggunaan bahasa Indonesia secara profesional dan sesuai kaidah khususnya di lingkup pemerintahan.

“Penggunaan bahasa yang sesuai kaidah memperkuat wibawa negara serta marwah lembaga pemerintahan dan penegak hukum,” kata Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka di Palangka Raya, Selasa (21/10/2025).

Dalam upaya penguatan ini Pemprov Kalteng berkolaborasi bersama Balai Bahasa dengan menjalankan Program Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI).

PKBI dirancang untuk membekali aparatur dengan keterampilan berbahasa Indonesia dalam konteks kedinasan dan hukum. Kegiatan ini menjadi langkah strategis meningkatkan kualitas dokumen resmi dan profesionalisme aparatur di Kalimantan Tengah.

Melalui program ini, Pemprov Kalteng berharap penggunaan bahasa Indonesia yang tepat dapat memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah serta penegak hukum.

Salah satu implementasi dari program tersebut yakni dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi penguatan bahasa negara di lingkungan pemerintahan maupun penegak hukum.

Dia menjelaskan, terbaru pihaknya bersama Balai Bahasa baru saja menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi tersebut dengan menyasar sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga hukum ataupun pemerintahan di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :   KAPOLDA Kawal Penanganan Karhutla di Kotim

“Tujuannya meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan dan penegak hukum menggunakan bahasa Indonesia secara profesional, sesuai kaidah, dan berwibawa,” tutur Hamka dilansir dari AntaraNews.

Hamka menekankan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dan alat pemersatu bangsa sudah seharusnya digunakan secara tertib dan santun.

Kepala Balai Bahasa Kalteng Sukardi Gau menyebut dokumen resmi yang tidak memenuhi standar kebahasaan berisiko menimbulkan masalah hukum.

“Seperti kelemahan dalam struktur dan makna,” ujarnya.

Adapun dalam peningkatan kapasitas aparatur ini, di antaranya disosialisasikan materi tentang menjaga kedaulatan bahasa negara, sosialisasi Perda Kalteng No 3 Tahun 2022, pilihan kata dalam bahasa hukum, penataan bahasa di ruang publik, tata kalimat dalam dokumen resmi, dan implementasi penggunaan bahasa di instansi pemerintah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng
TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia
195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca