SuarIndonesia — Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengawal langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Hari ini saya melakukan pengecekan penanganan karhutla di wilayah Sampit. Sebelumnya kami patroli udara untuk memantau titik-titik hotspot dan lokasi kebakaran, sehingga kondisi di lapangan terlihat dengan sangat jelas,” kata Iwan Kurniawan di Sampit, Selasa (4/8/2026).
Dia menjelaskan optimalisasi penanganan dilakukan dengan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi kebakaran, patroli udara, hingga memperkuat koordinasi lintas instansi.
Hasil pemantauan udara menunjukkan jumlah titik panas di Kotim terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang diterima saat kunjungan berlangsung, terdapat sekitar 61 titik panas, namun lokasi yang benar-benar mengalami kebakaran tercatat berada di lima titik.
Salah satunya di Jalan Tjilik Riwut kilometer 8 arah Sampit-Palangka Raya yang ia pantau secara langsung. Ia juga berkunjung ke Posko Kontingensi Aman Nusa II 2026 Penanggulangan Karhutla di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3 arah Sampit-Pangkalan Bun.
Iwan Kurniawan menyebutkan kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kemampuan personel dan sarana pemadaman harus disesuaikan dengan luas wilayah terdampak, sehingga diperlukan strategi yang tepat agar penanganan berjalan efektif.
“Kami sudah berkoordinasi dengan bupati, Kapolres, BPBD dan seluruh Satgas untuk menentukan teknik pemadaman. Karena keterbatasan sarana dibandingkan banyaknya titik kebakaran, kami harus menentukan prioritas lokasi yang lebih dahulu dipadamkan,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerah, kepolisian juga mendukung langkah Pemkab Kotim yang telah mengajukan permohonan bantuan kepada BPBD Provinsi Kalimantan Tengah berupa operasi water bombing guna mempercepat pemadaman melalui jalur udara.
Menurut Iwan, seluruh potensi yang tersedia akan dikerahkan agar kebakaran tidak semakin meluas, mengingat kondisi musim kemarau diperkirakan masih berlangsung cukup panjang dengan risiko meningkat akibat pengaruh fenomena El Nino.
Dia menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
“Saya sudah sampaikan kepada Kapolres, setiap ada karhutla harus dilakukan penyelidikan, baik terhadap perorangan, swasta maupun korporasi,” tuturnya.
Saat ini kepolisian telah menetapkan satu tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kotim. Sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Iwan Kurniawan berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kewaspadaan mengingat berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September, sehingga potensi karhutla masih cukup tinggi.
“Saya berharap jangan sampai berkembang lagi masalah karhutla ini dan itu perlu upaya kita bersama. Apalagi, prakiraan puncak musim kemarau itu Agustus atau September dan itu masih panjang, belum lagi fenomena El Nino yang membuat kemarau semakin kering,” tutupnya.
Polres Kotim tetapkan tersangka pembakaran lahan
Sementara itu, dilansir dari Antara, Polres Kotim, menetapkan seorang pria berinisial EP (37) sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan di tengah status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sejauh ini sudah kita tetapkan tersangka satu orang dan kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melihat dari sisi undang-undang, apakah diterapkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, pidana karhutla atau aturan lainnya. Nanti kita lihat hasil koordinasinya,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit.
Ia menjelaskan setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode penyelidikan ilmiah agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun bukti tambahan di lapangan.
Menurut dia, tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan serta mengakui perbuatannya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 11.00 WIB mengenai aktivitas pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Petugas Satuan Tugas Karhutla Polres Kotawaringin Timur yang mendatangi lokasi mendapati EP, seorang buruh tani/perkebunan, sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.
Hasil penyelidikan menunjukkan sehari sebelumnya, Jumat (31/7), tersangka diduga membersihkan lahan dengan cara dibakar hingga api menjalar dan menghanguskan lahan sekitar satu hektare serta merambat ke pekarangan rumah warga.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan hasil informasi masyarakat. Anggota kemudian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan,” ujar Resky.
Dalam penanganan perkara itu, polisi menyita barang bukti berupa satu korek api, satu cangkul, satu parang, dan abu bekas pembakaran. Penyidik juga memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian.
“Semua lokasi karhutla kami lakukan police line. Ketika kami ke lapangan dan ada indikasi pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, tetap kami lakukan penyelidikan,” sebutnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















