PENGELOLA SPPG Dilarang Memecat Relawan Program MBG

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang (kanan) dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/12/2025). (Foto: Dok BGN)

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang (kanan) dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/12/2025). (Foto: Dok BGN)

SuarIndonesia — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memecat relawan yang bekerja di dapur untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat.

Nanik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12/2025), menjelaskan pengurangan jumlah penerima manfaat MBG merupakan bagian dari kebijakan BGN untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang memecat para relawan, karena Program MBG tidak sekadar memberikan makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” kata Nanik S Deyang dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/12/2025).

Nanik mengemukakan jika semula SPPG dapat mengelola 3.500 lebih penerima manfaat, kini setiap dapur MBG hanya dapat mengelola 2.000 siswa penerima manfaat dan 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) atau yang dikenal sebagai 3B.

“Kapasitas bisa menjadi 3.000 penerima manfaat apabila SPPG memiliki koki terampil yang bersertifikat,” paparnya.

Namun di beberapa wilayah kini sedang terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat yang cukup drastis, seperti di wilayah eks Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah. Banyak SPPG dikurangi jumlah penerima manfaatnya dari 3.500 menjadi hanya 1.800 orang, karena munculnya SPPG baru dengan alasan pemerataan.

“Ada temuan saya di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tetapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa?! Ini jelas enggak benar, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” ujar Nanik S Deyang, Jumat (5/12/2025) melansir AntaraNews.

Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi akibat munculnya SPPG-SPPG baru yang melebihi kuota di internal BGN. Apalagi ditemukan fakta bahwa di sebuah kecamatan di Banyumas, dengan jumlah penerima manfaat hanya 16 ribu dan telah memiliki enam SPPG, ternyata disetujui dan dibangun lima SPPG baru lagi.

Baca Juga :   MENU MBG di Seruyan Positif Mengandung Bakteri

“Kalau 16 ribu dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana, tuh?” ucapnya.

Meski terjadi pengurangan penerima manfaat secara drastis, Nanik mengingatkan pengelola SPPG tetap tidak boleh memecat para relawan dapur karena honor para relawan bisa memakai mekanisme at cost, atau sistem penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi, faktur, atau tiket.

Jumlah yang diganti adalah biaya riil yang telah dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan, dan tidak termasuk margin keuntungan. Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca