Suarindonesia – Tiga pelaku pencuri sarang Burung Walet, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kapuas yakni Supiani alias Usup (26), Sopiyan (32) dan Hamlan (27) diringkus anggota Satuan Polisi Perariran dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin,.
Kasat Satpolair Polresta Banjarmasin, Kompol Windy Syahfutra SIk, ketika dikonfirmasi, Rabu 3/4) membenarkan mengamankan tiga pelaku pencurian sarang burung walet di daerah Kapuas.
“Pelaku ditangkap saat berada di pesisir Sungai Martapura tepatnya Pelabuhan Ikan RK Ilir Banjarmasin Selatan, Sabtu (2/4) lalu, sekitar pukul 09.00 WITA,” ujarnya lagi.
Pelaku Usup diketahui beralamat di Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, dan Sopiyan warga Jalan Kecamatan Paminggir Hulu Sungai Utara (HSU).
Kedua pelaku melakukan pencurian sarang burung walet milik Marsiah (42), warga Handel Tabelian Desa Taluk Paringet Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Peristiwa terjadi Jum’at dinihari (15/3) lalu sekitar pukul 04.00 WITA, mereka berdua melakukan aksi pencurian dan salah pelaku Hamlan (27), terlebih dulu diamankan petugas.
Hamlan mengakui semua kejahatannya dengan dua temannya, yang sebelumnya kabur.
Dalam pencarian, anggota menerima laporan bahwa kedua pelaku yang selama ini dicari-cari berada di Kota Banjarmasin.
Setelah itu anggota Satres Polres Kapuas, meminta bantuan kepada anggota Satpolair Polresta Banjarmasin, langsung dipimpin Kanit Gakum, Ipda Slamet, langsung mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya saat kedua pelaku sedang di kawasan di pesisir Sungai Martapura atau tepatnya Pelabuhan Ikan RK Ilir Banjarmasin Selatan tertangkap dan kemudian dibawa le Markas Satpolair Polresta, sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas. (DO/YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















