Suarindonesia – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 diserahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel. Laporan yang disampaikan itu akan dinilai oleh BPK.
Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan mengatakan, Pemprov Kalsel terus berupaya menyajikan laporan keuangan yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kalsel juga terus mengharapkan sinergi dengan BPK terus terjalin dengan baik, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terhindar dari parktek KKN.
“Kami tentunya terus berharap, BPK dapat memberikan saran atau masukan dalam penyampaian laporan keuangan,” ujarnya, Jumat (28/3) lalu.
Ada empat kriteria penilaian yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK memiliki waktu enam puluh hari untuk memberikan jawaban, apakah wajar tanpa pengcualian (WTP), wajar dengan pengecualian, atau tidak dapat dinilai sama sekali.
Kepala BPK Perewakikan Kalsel, Tornanda Syaifullah mengatakan, tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” jelas Tornanda.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















