Penandatanganan nota kesepakatan, antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR Mukri SH MH dan Direktur Utama PD Baramarta, Rachman Agus SE.
SuarIndonesia – PD Baramarta, “bercermin” peristiwa masa lalu terjadi secara interen, maka tak Ingin terulang dan bikin nota kesepakatan bersama sebagai pendampingan hukum dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), berlangsung di Aula Anjung Papadaan, Kamis (31/3/2022).
Penandatangan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), DR Mukri SH MH dan Direktur Utama PD Baramarta, Rachman Agus SE.
‘Ini suatu kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel, untuk pendampingan. Terimakasih,” ucap Kajati.

Rachman Agus SE bersama Asdatun Kejati Kalsel, Firmansyah Subhan SH MH
Kemudian Kajati melalui Asdatun, Firmansyah Subhan SH MH, kepada wartawan mengatakan, dengan semua maka ada semacam kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Seperti disampaikan tadi, saat ini cost di PD Baramarta belum capai target dan mudahan dalam pendampingan serta selalu berkoordinasi bisa cepat mencapai target,” jelas Asdatun.
“Nota kesepatan bersama antara PD Baramarta dan Kejati Kalsel, baru pertama kali.
Kedepan akan dilihat lagi perkembangannya, dan bisa review atau tinjau ulang,” jelas Asdatun, yang diiyakan pula oleh Dirut PD Baramarta.
Dikatakan, kesepatan bersama antara PD Baramarta semenjak dipegang Rachman Agus dengan pihak Kejati Kalsel, baru pertama kali dan tentunya ini kesepakatan bersama pendampingan hukum.
“Kita akan selalu berkoordinasi. Apalagi saat ini PD Baramarta sudah berubah status menjadi Perseroda maka akan menjadi PT,
Dan bisa berkembang lagi adanya perubahan ini untuk pencapaian target,” jelas Rachman Agus, yang efektif menjadi direktur kisaran setahun ini.
Dikatakan Rechman Agus, pada mula pihaknya melalui Asdatun untuk memohon pendapingan dan direpon Kajati.
“Kedepan PD Baramarta berusaha sesuai koredor hukum yang ada dan kita evaluasi.
Harapan lain dengan perubahan menjadi PT, kita bisa bekerjasama dengan pihak luar dalam mengembangkan usaha demi kemajuan Baramarta.
Dan intinya jangan sampai terulang masalah yang lalu,” pungkas Rachman Agus.
Kajati Kalsel sendiri setiap adanya permohonan pendapingan sangat mengapresiasi, yang setidaknya bisa sedini antasipasi kemungkinan permasalahan hukum.

Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PD Baramarta dengan Kejati berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat dan/atau pendampingan hukum, bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan serta peningkatan kompetensi teknis kedua belah pihak.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan dalam penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Namun diharapkan sebelum terjadi permasalahan Kejaksaan hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan,” tutup Asdatun Firmansyah Subhan SH MH. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















