PD BARAMARTA “Bercermin” Peristiwa Lalu tak Ingin Terulang dan Kesepakatan Pendampingan Hukum dengan Kejati Kalsel

- Penulis

Kamis, 31 Maret 2022 - 20:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan nota kesepakatan, antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR Mukri SH MH dan Direktur Utama PD Baramarta, Rachman Agus SE.

SuarIndonesia – PD Baramarta, “bercermin” peristiwa masa lalu terjadi secara interen, maka tak Ingin terulang dan bikin nota kesepakatan bersama sebagai  pendampingan hukum dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), berlangsung di Aula Anjung Papadaan, Kamis (31/3/2022).

Penandatangan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), DR Mukri SH MH dan Direktur Utama PD Baramarta, Rachman Agus SE.

‘Ini suatu kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel, untuk pendampingan. Terimakasih,” ucap Kajati.

Rachman Agus SE bersama Asdatun Kejati Kalsel, Firmansyah Subhan SH MH

Kemudian Kajati melalui Asdatun, Firmansyah Subhan SH MH, kepada wartawan mengatakan, dengan semua maka ada semacam kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Seperti disampaikan tadi, saat ini cost di PD Baramarta belum capai target dan mudahan dalam pendampingan serta selalu berkoordinasi bisa cepat mencapai target,” jelas Asdatun.

“Nota kesepatan bersama antara PD Baramarta dan Kejati Kalsel, baru pertama kali.

Kedepan akan dilihat lagi perkembangannya, dan bisa review atau tinjau ulang,” jelas Asdatun, yang diiyakan pula oleh Dirut PD Baramarta.

Dikatakan, kesepatan bersama antara PD Baramarta semenjak dipegang Rachman Agus dengan pihak Kejati Kalsel, baru pertama kali dan tentunya ini kesepakatan bersama pendampingan hukum.

“Kita akan selalu berkoordinasi. Apalagi saat ini PD Baramarta sudah berubah status menjadi Perseroda maka akan menjadi PT,

Dan bisa berkembang lagi adanya perubahan ini untuk pencapaian target,” jelas Rachman Agus, yang efektif menjadi direktur kisaran setahun ini.

Baca Juga :   VONIS Mardani H Maming 'Disunat' MA! Pukat UGM Minta Bawas MA dan KY Turun Tangan

Dikatakan Rechman Agus, pada mula pihaknya melalui Asdatun untuk memohon pendapingan dan direpon Kajati.

“Kedepan PD Baramarta berusaha sesuai koredor hukum yang ada dan kita evaluasi.

Harapan lain dengan perubahan menjadi  PT, kita bisa bekerjasama dengan pihak luar dalam mengembangkan usaha demi kemajuan Baramarta.

Dan intinya jangan sampai terulang masalah yang lalu,” pungkas Rachman Agus.

Kajati Kalsel sendiri setiap adanya permohonan pendapingan sangat mengapresiasi, yang setidaknya bisa sedini antasipasi kemungkinan permasalahan hukum.

Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PD Baramarta  dengan Kejati berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat  dan/atau pendampingan hukum,  bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan serta peningkatan kompetensi teknis kedua belah pihak.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan dalam penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Namun diharapkan sebelum terjadi permasalahan Kejaksaan hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan,” tutup Asdatun Firmansyah Subhan SH MH. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segerisidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
PEMERIKSAAN SAKSI Pihak Tergugat Perkara Transaksi Tanah dan Perjanjian Pembayaran Ratusan Juta
KAYU LOG ILEGAL Disita di Kawasan Hutan Produksi Tanah Bumbu

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:01

SATGAS HAJI Cegah Keberangkatan 80 WNI Terindikasi Haji Ilegal

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca