VONIS Mardani H Maming ‘Disunat’ MA! Pukat UGM Minta Bawas MA dan KY Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 22:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin tambang. (detikcom/M Hanafi A)

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin tambang. (detikcom/M Hanafi A)

SuarIndonesia — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK), mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming namun tetap menyatakan Mardani bersalah dan mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

“Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, dikutip dari detikNews, Selasa (5/11/2024).

Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

“Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” jarnya.

MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui
Seperti diketahui, MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Namun lama pidana penggantinya berubah jika dibanding putusan kasasi. Pada tingkat kasasi, hukuman pengganti jika Mardani tak mampu membayar Rp 110 miliar adalah 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan putusan PK, hukuman penggantinya hanya 2 tahun penjara.

Berikut putusan lengkap PK Mardani Maming:

  1. Menyatakan Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan

  3. Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar), jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

  5. Menetapkan barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Richard Mile seri RM11-03 NTPT dirampas untuk Negara;

  6. Menetapkan barang bukti berupa:

  • Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 16, dikembalikan kepada Christian;
  • Barang bukti nomor 17 sampai dengan nomor 19, dikembalikan kepada Suroso Hadi Cahyo;
  • Barang bukti nomor 20, dikembalikan kepada Robert Budiman;
  • Barang bukti nomor 21 sampai dengan nomor 23, dikembalikan kepada Idham Chalid;
  • Barang bukti nomor 24 dikembalikan kepada Muhammad Aliansyah;
  • Barang bukti nomor 25 sampai dengan nomor 27, dikembalikan kepada Wawan Surya;
  • Barang bukti nomor 28 sampai dengan nomor 29, dikembalikan kepada Terpidana Mardani H Maming;
  • Barang bukti nomor 30 sampai dengan nomor 64, dikembalikan kepada Okta Nur Ghulam Fatah;
  • Barang bukti nomor 65, dikembalikan kepada Suyatno;
  • Barang bukti nomor 66 sampai dengan nomor 83, tetap terlampir dalam berkas perkara;
  • Barang bukti nomor 84 sampai dengan nomor 85, dikembalikan kepada Riza Azhari;
  • Barang bukti nomor 86, dikembalikan kepada M Mirza Hendrawan;
  • Barang bukti nomor 87, dikembalikan kepada Mulyadi;
  • Barang bukti nomor 88 sampai dengan nomor 92, dikembalikan kepada H. Mukhlis;
  • Barang bukti nomor 93 sampai dengan nomor 94, dikembalikan kepada Wawan Surya;
  • Barang bukti nomor 95 sampai dengan nomor 96, dikembalikan kepada Zainuddin;
  • Barang bukti nomor 97 sampai dengan nomor 106, dikembalikan kepada Stefanus Wendyat;
  • Barang bukti nomor 107, dikembalikan kepada Christian;
  • Barang bukti nomor 108 sampai dengan nomor 113, tetap terlampir dalam berkas perkara;
  • Barang bukti nomor 114 sampai dengan nomor 126, dikembalikan kepada Agustinus Gunawan Harjito;
  • Barang bukti nomor 127 sampai dengan nomor 132, dikembalikan kepada Tajerian Noor;
  • Barang bukti nomor 133 sampai dengan nomor 136, dikembalikan kepada Ir. Mariani, M.P.;
  • Barang bukti nomor 137 sampai dengan nomor 139, dikembalikan kepada Muhammad Aliansyah;
  • Barang bukti nomor 140 sampai dengan nomor 144, dikembalikan kepada Eka Risnawati;
  • Barang bukti nomor 145, dikembalikan kepada Christian;
  • Barang bukti nomor 146 sampai dengan nomor 147, dikembalikan kepada Okta Nur Ghulam Fatah;
  • Barang bukti nomor 148, dikembalikan kepada Eka Risnawati;
  • Barang bukti nomor 149, dikembalikan kepada Buyung Rawando Dani;
  • Barang bukti nomor 150 sampai dengan nomor 151 (jam tangan Richard Mile seri RM07-01 WG/1457 dan jam tangan Richard Mile seri RM11-02 CA/617), dirampas untuk Negara;
  • Barang bukti nomor 152 sampai dengan nomor 156, dikembalikan kepada Dwi Yanti;
Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Selengkapnya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm tanggal 10 Februari 2023;

  1. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.

Sebagai informasi, Mardani Maming divonis bersalah menerima suap terkait izin tambang saat menjabat bupati. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110 miliar.

Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi. (*/detikNews)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KAPOLDA KALSEL, Gagas Forum Rektor dan “Crisis Center” Atasi Karhutla, Ciptakan Kamtibmas hingga Mendukung Pendidikan Unggul
SINERGI KAMTIBMAS Forkopimda Kalsel bersama Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Begini Penekanan Kapolda
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
ANCAMAN Asap Karhutla, Kapolsek Banjarmasin Tengah Turun Bagikan Masker
OPERASI PATUH INTAN 2026 Polresta Banjarmasin Kerahkan 85 Personel, ETLE Dioptimalkan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:14

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:19

KAPOLDA KALSEL, Gagas Forum Rektor dan “Crisis Center” Atasi Karhutla, Ciptakan Kamtibmas hingga Mendukung Pendidikan Unggul

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:04

SINERGI KAMTIBMAS Forkopimda Kalsel bersama Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Begini Penekanan Kapolda

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:57

ANCAMAN Asap Karhutla, Kapolsek Banjarmasin Tengah Turun Bagikan Masker

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:50

OPERASI PATUH INTAN 2026 Polresta Banjarmasin Kerahkan 85 Personel, ETLE Dioptimalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:39

SERATUS PERSONEL BKO Perkuat Penanganan Karhutla di Kalsel, Diterima Kapolda

Berita Terbaru

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Okt 2026 - 20:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca