SuarIndonesia – Pasutri (pasangan suami) residivis narkoba tak jera jadi pengedar, akhirya kini divonis 6 tahun penjara.
Padahal pasutri, Arafah dan Achmad Rusian, warga Kelayan B Banjarmasin Selatan ini, baru bebas dari penjara.
Putusan disampaikan Majelis Hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).
Terdakwa Arafah dan Achmad Rusian yang ingin jual sabu 20 gram berujung dapat vonis 6 tahun penjara.
Majelis Hakim diketuai Indra Meinantha Vidi SH,MH dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra F SH dari Kejari Banjarmasin diwakili Masrita SH dari Kejati Kalsel.
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaiman telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan vonis hakim, kedua belah pihak menerima baik JPU maupun terdakwa.
Sementara sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Masrita SH masing-masing selama 6 tahun dan didenda sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak diganti akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.
Setelah mendengarkan amar putusan terhadap kedua terdakwa Arafah dan Achmad Rusian dan pihak baik JPU maupun terdakwa menerimanya.
Untuk diketahui kedua terdakwa setelah menerima paket sabu dan tidak beberapa hari ada yang membeli dan saat mau mengantar pasanan lagi keduanya langsung ditangkap.
Adapun barang bukti 20 gram sabu yang mau diantar kepembeli beserta kedua terdakwa digelandang Polisi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















