“PASUTRI” RESIDIVIS Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pasutri (pasangan suami) residivis narkoba tak jera jadi pengedar, akhirya kini divonis 6 tahun penjara.

Padahal pasutri, Arafah dan Achmad Rusian, warga Kelayan B Banjarmasin Selatan ini, baru bebas dari penjara.

Putusan disampaikan Majelis Hakim, saat sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).

Terdakwa Arafah dan Achmad Rusian yang ingin jual sabu 20 gram berujung dapat vonis 6 tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai Indra Meinantha Vidi SH,MH dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Sendra F SH dari Kejari Banjarmasin diwakili Masrita SH dari Kejati Kalsel.

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp  1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaiman telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :   MENTAN RI Soal Pelanggaran Mutu Beras, "Praktik Semacam itu Sama Menipu Rakyat"

Setelah mendengarkan vonis hakim, kedua belah pihak menerima baik JPU maupun terdakwa.

Sementara sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Masrita SH masing-masing selama 6 tahun dan didenda sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak diganti akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

Setelah mendengarkan amar putusan terhadap kedua terdakwa Arafah dan Achmad Rusian dan pihak baik JPU maupun terdakwa menerimanya.

Untuk diketahui kedua terdakwa setelah menerima paket sabu dan tidak beberapa hari ada yang membeli dan saat mau mengantar pasanan lagi keduanya langsung ditangkap.

Adapun barang bukti 20 gram sabu yang mau diantar kepembeli beserta kedua terdakwa digelandang Polisi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini

Berita Terbaru

Umpan pemancing di Kumai disambar buaya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:24

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian DEAL 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). (Foto: An tara/Farhan Arda N)

Lifestyle

KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca