“PASUTRI” RESIDIVIS Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pasutri (pasangan suami) residivis narkoba tak jera jadi pengedar, akhirya kini divonis 6 tahun penjara.

Padahal pasutri, Arafah dan Achmad Rusian, warga Kelayan B Banjarmasin Selatan ini, baru bebas dari penjara.

Putusan disampaikan Majelis Hakim, saat sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).

Terdakwa Arafah dan Achmad Rusian yang ingin jual sabu 20 gram berujung dapat vonis 6 tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai Indra Meinantha Vidi SH,MH dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Sendra F SH dari Kejari Banjarmasin diwakili Masrita SH dari Kejati Kalsel.

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp  1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaiman telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :   MENTAN RI Soal Pelanggaran Mutu Beras, "Praktik Semacam itu Sama Menipu Rakyat"

Setelah mendengarkan vonis hakim, kedua belah pihak menerima baik JPU maupun terdakwa.

Sementara sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Masrita SH masing-masing selama 6 tahun dan didenda sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak diganti akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

Setelah mendengarkan amar putusan terhadap kedua terdakwa Arafah dan Achmad Rusian dan pihak baik JPU maupun terdakwa menerimanya.

Untuk diketahui kedua terdakwa setelah menerima paket sabu dan tidak beberapa hari ada yang membeli dan saat mau mengantar pasanan lagi keduanya langsung ditangkap.

Adapun barang bukti 20 gram sabu yang mau diantar kepembeli beserta kedua terdakwa digelandang Polisi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
LESTARIKAN Budaya Banjar dengan Libatkan Generasi Muda
PROGRAM MARKISSA Konversi Sampah jadi Sedekah Beras
JASAD MENGAPUNG di Sungai depan Museum Perjuangan
TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca