SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh pasar terkecuali yang menjual kebutuhan bahan pokok di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dan Surat Sdaran Nomor 360 /248-Sekr/BPBD/2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Sesuai perwali yang baru bahwa seluruh pasar itu tutup. Kecuali yang menjual bahan pokok,” ucap Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom M Tesar, Senin (11/05/2020).
Penutupan pasar ini dilaksanakan mulai besok, Selasa (12/05/2020) hingga berakhirnya masa PSBB di Banjarmasin yakni tanggal 21 Mei mendatang. “Sesuai hasil rapat bersama Satpol PP besok mereka mulai penertiban,” jelasnya.
Dengan demikian artinya tak ada lagi penjual baju, kosmetik, atau perlengkapan rumah tangga lainnya termasuk penjual jasa yang boleh beroperasi selama aturan ini diterapkan.
“Jadi kalau dalam pasar itu ada yang jual baju, tukang jahit, jualan kosmetik itu ditutup semuanya. Kecuali jual sembako,” jelasnya.
Pemberlakukan aturan ini berlaku untuk seluruh pasar yang ada di Banjarmasin tanpa terkecuali. “Semuanya, baik itu Pasar Antasari, sampai Pasar Lima,” katanya.
Kemudian untuk pasar yang menjual kebutuhan bahan pokok juga diatur jam operasionalnya.
Tesar menjelaskan, bahwa sesuai surat edaran jam operasional pagi dilakukan dari pukul 6 pagi sampai 12 siang. Kemudian untuk yang buka sore dari pukul 2 siang sampai 6 sore.
“Tapi yang perlu diingat ini hanya untuk pasar yang jualan sembako,” tegasnya.
Selain itu, Tesar mengaku bahwa kebijakan ini disosialisasikan kepada para pedagang melalui pesan berantai. Hal ini dilakukan mengingat waktu yang begitu mepet.
“Melalui surat edaran baik melalui medsos atau langsung ke pedagang. Walaupun tak semua dapat. Jadi dalam blok misal kami letakan 7 orang, harapannya pedagang ini bisa menyampaikan ke lainnya,” ujarnya.
Lantas apakah konsekuensi penutupan pasar ini sudah diperhitungkan Pemko? Sebab ini tentu akan sangat berdampak ekonomi dan sosial. Tesar menjawab, konsekuensi ini tentunya ada dan sudah dipikirkan matang-matang oleh Pemko.
Menurutnya hal ini mesti dilakukan mengingat kondisi kasus penyebaran Covid – 19 di Banjarmasin sudah terlampau parah.
“Konsekuensi dalam kebijakan itu pasti ada. Tapi tujuan utama kita untuk mencegah dan memutus Covid – 19 ini. Kalau kita terus memikirkan konsekuensi sosial dan sebagainya sampai kapan ini akan berakhir,” jelasnya.
Tesar berharap kebijakan ini bisa mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya para pedagang yang terpaksa harus menutup tempat usahanya.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa sepakat, dan semuanya bisa bersabar dan mendukung,” harapnya. (SU)