SuarIndonesia – Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), para onjel maupun pengemudi ojek di Banjarmasin tetap diperbolehkan membawa penumpang.
“Kalau di daerah lain tak boleh tetapi untuk di Banjarmasin para pengemudi ojek online atau ojol bakal tetap boleh beroperasi dan mengantar jemput para penumpang,”ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kepada awak media, di Banjarmasin, Senin ( 21/04/2020).
Ketentuan resmi diputuskan setelah Kementerian Kesehatan (Menkes) menyetujui PSBB di Kota Banjarmasin pada Minggu (19/4/2020) kemarin. “Ojol masih diperkenankan untuk beroperasi karena ini kebutuhan bahan dan barang,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Kebijakan itu, kata Ibnu, salah satunya untuk mengiringi geliat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tetap jalan selama PSBB.
Tapi ada catatannya. Para pelaku usaha diwajibkan memberlakukan sistem jual beli online atau takeaway.
“Ya kita melarang UMKM untuk mengumpulkan orang banyak seperti antrean itu,” pungkasnya.
Ibnu mengatakan PSBB di Banjarmasin akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Selama 14 hari masa inkubasi terpanjang virus Corona.
Kebijakan itu bakal dituangkan dalam peraturan walikota terkait PSBB.
Perwali mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menkes tentang penanganan penyebaran Covid-19.
Payung hukum itu mengatur apa yang masih diperbolehkan dan tidak ketika PSBB resmi diberlakukan.
Namun sebelum diberlakukan, selama 4 hari ke depan Pemko menggandeng Polri-TNI akan melakukan tahapan sosialiasi kepada warga.
“Dan kesiapan lain supaya pelaksanaan PSBB lancar dan ditaati untuk memutus mata rantai Corona,” tuturnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















