NAMA Tidak Boleh Satu Kata dan Maksimal 60 Huruf, Ini Alasan Disdukcapil Banjarmasin

- Penulis

Senin, 6 Juni 2022 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Akhir Mei lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri yang dimaksud bernomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, diatur nama seseorang tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut dilakukan agar mempermudah dan merapikan dokumen kependudukan warga di seluruh Indonesia.

Lantas bagaimana penerapannya di Kota Banjarmasin?

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Madyan mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan selain batasan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut, agar pencantuman nama bisa memiliki unsur kaidah yang baik, dan tidak multitafsir.

“Diharapkan dalam memberikan nama terhadap anak bisa mengandung unsur yang baik, serta tidak ada tanda baca lain selain nama,” ucapnya pada awak media, Senin (6/6/2022) di Balai Kota.

Baca Juga :

DISDUKCAPIL Banjarmasin Sudah Terbitkan 896 Akta Kematian

Aturan tersebut juga berlaku pada pemberian nama anak yang dicantumkan pada lembaran akte kelahiran

“Dalam aturan itu juga lebih dianjurkan memberikan nama yakni minimal dua kata untuk pencantuman dan pencatatan pada Akte Kelahiran,” jelasnya.

Ia mengaku, bahwa aturan tersebut sudah mulai diberlakukan oleh Disdukcapil Kota Banjarmasin sejak Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tersebut disahkan.l menjadi aturan baku.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Namun menurut Madyan, hingga sampai saat ini sejak dikeluarkannya peraturan itu, di Banjarmasin belum ditemukan adanya nama yang satu kata atau multi tafsir.

Untuk itu ia mengharapkan kepada orang tua apabila sudah terlanjur memberikan nama satu kata atau nama yang multitafsir bisa segera diubah menjadi dua kata dan memiliki unsur yang baik.

Karena itu, ia mengimbau agar bagi orangtua yang anaknya yang baru lahir diharapkan agar memberikan nama terhadap anaknya jangan terlalu pelik.

“Kalau satu kata bisa ditambahkan jadi minimal dua kata,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, aturan lainnya yang tidak diperkenankan menyingkat nama.

“Misalkan namanya ada unsur M di muka, kalau M itu Muhammad langsung tulis Muhammad saja jangan disingkat M,” ujarnya.

“Ini tujuannya tidak lain adalah untuk mempermudah keperluan administrasi warga juga. Seperti pembuatan paspor misalnya,” tandasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca