MENOLAK Saksi Denny-Difriadi Tak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi PSU Tingkat Kecamatan

- Penulis

Senin, 14 Juni 2021 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – KPU menentukan kekosongan tanda tangan saksi Denny Indrayana-Difriadi pada rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di tingkat kecamatan. Padahal saksi nomor 02 tersebut mengikuti proses rekapitulasi hingga selesai.

Kekosongan tanda tangan saksi Denny Indrayana-Difriadi salah satunya pada Model D Hasil Kecamatan Pemilihan Ulang-KWK Banjarmasin Selatan yang baru rampung, Senin (14/6/2021).

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati membenarkan hal ini. Dia memastikan mekanisme rekapitulasi tetap bisa dilanjutkan pada jenjang berikutnya yakni tingkat kabupaten/kota.

 

Rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di tingkat kecamatan
Rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di tingkat kecamatan

 

Komisioner divisi teknis penyelenggaraan ini mengatakan, keberatan membubuhkan tandatangan adalah hak pasangan calon. Meski demikian, KPU akan tetap melanjutkan hasil rekapitulasi.

“Iya memang kita menemui di beberapa kecamatan. Itu salah satu saksi pasangan calon tidak bertanda tangan, itu hak mereka. Karena kita juga selaku penyelenggara dan proses di tingkat kecamatan ditandatangani atau tidak, proses rekap itu tetap berjalan. Hasil kecamatan maupun kabupaten/kota tetap sah,” tuturnya.

Baca Juga :   TARGETKAN Kolaborasi Kuat Demi Kota Banjarmasin Aman dan Religius

Sementara itu, pihak penyelenggara tidak mengetahui alasan para saksi paslon 02 tidak berkenan membubuhkan tandatangan pada hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dihitung manual berdasarkan data C hasil berbasis tps yang dipegang para saksi berhadir.

Hatmiati menambahkan, setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan dilanjutkan pada jenjang kabupaten/kota pada 15-17 Juni. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca