SuarIndonesia – KPU menentukan kekosongan tanda tangan saksi Denny Indrayana-Difriadi pada rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di tingkat kecamatan. Padahal saksi nomor 02 tersebut mengikuti proses rekapitulasi hingga selesai.
Kekosongan tanda tangan saksi Denny Indrayana-Difriadi salah satunya pada Model D Hasil Kecamatan Pemilihan Ulang-KWK Banjarmasin Selatan yang baru rampung, Senin (14/6/2021).
Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati membenarkan hal ini. Dia memastikan mekanisme rekapitulasi tetap bisa dilanjutkan pada jenjang berikutnya yakni tingkat kabupaten/kota.
Komisioner divisi teknis penyelenggaraan ini mengatakan, keberatan membubuhkan tandatangan adalah hak pasangan calon. Meski demikian, KPU akan tetap melanjutkan hasil rekapitulasi.
“Iya memang kita menemui di beberapa kecamatan. Itu salah satu saksi pasangan calon tidak bertanda tangan, itu hak mereka. Karena kita juga selaku penyelenggara dan proses di tingkat kecamatan ditandatangani atau tidak, proses rekap itu tetap berjalan. Hasil kecamatan maupun kabupaten/kota tetap sah,” tuturnya.
Sementara itu, pihak penyelenggara tidak mengetahui alasan para saksi paslon 02 tidak berkenan membubuhkan tandatangan pada hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dihitung manual berdasarkan data C hasil berbasis tps yang dipegang para saksi berhadir.
Hatmiati menambahkan, setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan dilanjutkan pada jenjang kabupaten/kota pada 15-17 Juni. (SU)