SuarIndonesia – Makin terkuak perkara lahan bendungan di Pitak Jaya Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saksi bernama Hadil yang merupakan mantan petani di Desa Pitak Jaya, mengakui kalau antara dia dan terdakwa Herman sudah sepakat untuk membagi dua hasil ganti rugi yang diterimannya.
“Awalnya aku minta 30 persen, tetapi terdakwa Herman dan kawan kawan, tetap pada pendiriannya untuk membagi dua.
Takut tidak cair bantuan ganti rugi tersebut, aku mengiyakan apa yang diminta terdakwa Herman,’’ ujar Aadil yang menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (17/7/203).
Dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang dengan tiga terdakwa yakni Sugiannoor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.
Diakui saksi dari delapan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau dirinya menerima ganti rugi sebesar Rp 1,2 M lebih dan diakuinya pula kalau ia menerima separoh dari yang diterima sesuai kesepakatan, setelah ia menandatangani kertas kuning di Bank BNI.
Ada hasil kesepakatan ini. Saksi mengakui pula kalau ia melakukan pengaduan ke Polres Tapin tetapi tidak ditindaklanjuti.
Menurut salah seorang penasihat hukum terdakwa, Hondanata yang mebrandai andai, kalau pihak kepolisian tidak melanjutan pengaduan saksi tersebut, karena kemungkinan adanya kata kesepakatan antara pemberi dan penerima.
Menurut saksi lagi bahwa yang memberikan 50 persen tersebut ada sekitar 13 pemilik tanah salah satu adalah orang tua saksi bertnama Gilim yang juga menjadi saksi.
Selain itu ada juga saksi dan unsur Bank BNI dan dari Balai Sungai Kalimantan III
Seperti diketahui dalam perkara yang tengah berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, tiga terdakwa yang terdiri dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.
Ketiganya sepakat untuk mengurusi surat surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar sesuai dengan permintaan pihak proyek agar ganti rugi bisa di bayar.
Ketiganya dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Ro600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.
Dalam kasusnya, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















