MAHFUD MD: Aparat Harus Periksa Temuan Transaksi Janggal Pemilu

- Penulis

Selasa, 19 Desember 2023 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD menyatakan Kejaksaan, Polri, dan KPK harus mengusut temuan PPATK jika menerima laporan soal transaksi janggal di Pemilu 2024. (CNNIndonesia)

Mahfud MD menyatakan Kejaksaan, Polri, dan KPK harus mengusut temuan PPATK jika menerima laporan soal transaksi janggal di Pemilu 2024. (CNNIndonesia)

SuarIndonesia — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan aparat penegak hukum harus memeriksa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal peserta Pemilu 2024.

Ia menyebut Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Polri harus menyelidiki laporan itu jika diserahkan PPATK.

“Itu harus diperiksa oleh Kejaksaan kalau itu dilaporkan ke Kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh Kepolisian kalau dilaporkan ke Kepolisian, itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Mahfud berkata PPATK adalah lembaga yang kredibel dalam menganalisis dan melaporkan transaksi mencurigakan.

Calon wakil presiden nomor urut 3 ini berpendapat jika temuan PPATK itu terkait tindak pidana pencucian uang, maka akan jadi kasus serius.

“Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius, jadi biar saja diperiksa dan PPATK itu kredibel lah,” ujar dia.

Baca Juga :   MENHUB DUDY: "Kami Jajaki dengan China-Rusia Bangun Rel Trans-Kalimantan"

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen.

Ivan mengatakan telah mengikuti kenaikan transaksi terkait pemilu sejak Januari. Kenaikan transaksi mencurigakan ini tidak hanya terjadi di partai politik, tapi juga perseorangan.

PPATK menjelaskan sudah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kenaikan transaksi mencurigakan tersebut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca