SuarIndonesia – Sering mengutil (mencuri) susu, pria yang mengaku bernama Toni G (48) ini tertangkap lagi di minimarket Banjarmasin, Senin (27/4/2026).
Tersangka yang mengaku tinggal di wilayah Gambut Kabupaten Banjar, beraksi di Indomaret kawasan Simpang Sungai Bilu-Kampung Melayu Banjarmasin Tengah.
Oleh karyawan diintrogasi, hingga sampai dijaga ketat dan tangannya sempat dirantai agat tak kabur. Meski demikian tersangka selalu diam serta seakan tak berdosa apa yang telah dilakukannya.
“Orang ini bukan sekali, tapi sudah sering melakukan di Indomaret baik kawasan Banjarmasin,” ucap seorang karyawan.
Rupanya mereka mengenali wajah tersangka dan semua karyawan diminta waspada jika ada pria cirti-ciri seperti itu masuk berlagak membeli.
“Pernah di Indomaret dekat Jembatan Sungai Alalak, perbatasan Banjarmasin- Barito Kuala (Batola) tertangkap dan kita laporan ke Polisi.
Namun tak lama muncul lagi. Bisa jari hal sama di minimarket lainnya , sehingga untuk kasus baru ini kami belum laporan, ya diintrogasi dulu,” ucap karyawan lainnya.
Rupanya selama ini, tersangka yang beberapa kali dilaporan ke Polisi hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan atas rendahnya kerugian.
Meski pernah membuat pernyataan tertulis tak mengulang perbuatannya, ternyata tersangka tak jera, tetap mengulang.“Gak ada kerjaan, susu untuk anak,” ucap tersangka enteng ketika ditanya.
Pria yang tanpak masih kuat bekerja ini, bisa pula susu jenis SGM kotak ukuran besar dengan harga kisaran Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu yang dicuirinya, dijual kembali.
“Alasannya selalu untuk anak, tapi bisa juga modus dan kembali dijual. Ini bisa sudah puluhan kali beraksi di Indomaret, baru-baru tadi di kawasan Banua Anyar,” ucap karyawan.
Disebut, saat beraksi siang, selagi karyawan sibuk adanya barang datang, dan tersangka masuk berkeliling serta kemudian memasukan kotak susu ke dalam bajunya. “Namun terekam CCTV, dan sempat keluar membawa susu di taruh di seberang jalan,” tambah Firkan.
Dari kasusnya, mengenai proses hukum Tipiring perlu pula dicermati jika seornag tersangka tak jera, terus mengulang meski membuat peryataan tertulis di atas materai, harus ada saksinya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















