KEMENHAJ Minta JCH Melapor jika Ada Pungutan Biaya

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jemaah calon haji Indonesia setibanya di Madinah. (Foto: Kemenhaj)

Jemaah calon haji Indonesia setibanya di Madinah. (Foto: Kemenhaj)

SuarIndonesia — Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Maria Assegaf meminta jemaah calon haji untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan biaya yang tidak semestinya selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Bagi jemaah jangan segan-segan untuk melaporkan segala bentuk pungutan biaya yang tak seharusnya,” ujar dia dalam siaran konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Ia mengatakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Maka dari itu, Kemenhaj menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk penawaran paket-paket wisata dengan memanfaatkan jemaah.

Ia menegaskan fokus utama jemaah menjalankan rangkaian ibadah haji dengan tenang tanpa gangguan tambahan.

Maka dari itu, jemaah harus diberikan kesempatan untuk beribadah dengan tenang serta mempersiapkan fisik menyongsong puncak haji.

“Fokus utama jemaah adalah beribadah. Berikan kesempatan kepada jamaah untuk bisa menjalankan rangkaian ibadah dengan tenang dan mempersiapkan kondisi fisiknya agar tetap bugar menghadapi puncak haji,” kata Maria, melansir dari Antara.

Kemenhaj meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, nyaman, dan bebas dari praktik yang merugikan jemaah.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Jemaah juga diminta untuk tidak ragu melaporkan jika ditemukan adanya indikasi pungutan.

Sebelumnya, pemerintah mengimbau jemaah calon haji Indonesia yang telah tiba di Madinah untuk selalu membawa kartu nusuk saat akan bepergian atau keluar dari hotel.

Kartu nusuk ini merupakan akses resmi dan wajib dikenakan oleh jemaah selama berada di Tanah Suci. Seseorang yang tidak membawa atau tidak memiliki kartu nusuk akan ditolak memasuki kawasan tertentu, utamanya di Makkah.

Maka dari itu, kartu nusuk mesti dikenakan selalu kemanapun jemaah pergi. Apalagi dalam sistem kode batang (barcode) yang tertera di kartu nusuk berisi informasi seputar data diri serta pemondokan jemaah. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara
DIBANTU Pendanaan Pribadi H. Isam Penanganan Karhutla di Kalsel 100 Unit Pompa Air dan Dana Operasional 7,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca