SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Muhammad Seili,  pecatan polisi, terdakwa yang habisi nyawa (pembunuh) Zahra Dila, salah satu Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labung Mangkurat (ULM), dituntut 14 tahun penjara

Ini disampaikan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin agenda pembacaan tuntutan, Selasa (28/4/2026), dengan Majelis Hakim, diketuai Asni Meriyenti SH MH

Seili dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)m Syamsul SH dari Kejari Banjarmasin serta  menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) sebagai dakwaan ke satu primair.

Meski lolos dari dakwaan ke satu primair, namun JPU menyatakan bahwa terdakwa Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Seili.”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Seili dengan penjara selama 14 tahun,” ucap JPU Syamsul.

JPU menerangkan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Seili melalui Tim Advokatnya Dr Ali Murtadlo menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan mendatangi.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Diketagui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) dinihari dan dikethui setelah  warga digegerkan dengan penemuan jasad  perempuan di saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) pagi.

Petugas gabungan elakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri.

Sang calon istrinya itu sendiri kenal dekat korban. Pihak Polda Kalsel melakukan sidang Kode Etik, hingga Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel
ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan
KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah
TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:12

RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca