SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Muhammad Seili,  pecatan polisi, terdakwa yang habisi nyawa (pembunuh) Zahra Dila, salah satu Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labung Mangkurat (ULM), dituntut 14 tahun penjara

Ini disampaikan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin agenda pembacaan tuntutan, Selasa (28/4/2026), dengan Majelis Hakim, diketuai Asni Meriyenti SH MH

Seili dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)m Syamsul SH dari Kejari Banjarmasin serta  menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) sebagai dakwaan ke satu primair.

Meski lolos dari dakwaan ke satu primair, namun JPU menyatakan bahwa terdakwa Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Seili.”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Seili dengan penjara selama 14 tahun,” ucap JPU Syamsul.

JPU menerangkan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga :   WALI KOTA BANJARMASIN "Angkat Bicara" atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Seili melalui Tim Advokatnya Dr Ali Murtadlo menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan mendatangi.

Diketagui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) dinihari dan dikethui setelah  warga digegerkan dengan penemuan jasad  perempuan di saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) pagi.

Petugas gabungan elakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri.

Sang calon istrinya itu sendiri kenal dekat korban. Pihak Polda Kalsel melakukan sidang Kode Etik, hingga Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:22

PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca