SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Muhammad Seili,  pecatan polisi, terdakwa yang habisi nyawa (pembunuh) Zahra Dila, salah satu Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labung Mangkurat (ULM), dituntut 14 tahun penjara

Ini disampaikan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin agenda pembacaan tuntutan, Selasa (28/4/2026), dengan Majelis Hakim, diketuai Asni Meriyenti SH MH

Seili dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)m Syamsul SH dari Kejari Banjarmasin serta  menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) sebagai dakwaan ke satu primair.

Meski lolos dari dakwaan ke satu primair, namun JPU menyatakan bahwa terdakwa Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Seili.”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Seili dengan penjara selama 14 tahun,” ucap JPU Syamsul.

JPU menerangkan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga :   WALI KOTA BANJARMASIN "Angkat Bicara" atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Seili melalui Tim Advokatnya Dr Ali Murtadlo menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan mendatangi.

Diketagui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) dinihari dan dikethui setelah  warga digegerkan dengan penemuan jasad  perempuan di saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) pagi.

Petugas gabungan elakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri.

Sang calon istrinya itu sendiri kenal dekat korban. Pihak Polda Kalsel melakukan sidang Kode Etik, hingga Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMPAK Lawan Peredaran, Telawang Percontohan Kampung Bebas Narkoba
AKSI PENCURI UANG di Celengan Musala Disergap Warga Sungai Andai
JEMAAH HAJI Kloter 9 Debarkasi Banjarmasin asal Tala Tiba
POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
FIRMAN YUSI Ajak Siswa SMKN 1 Muara Uya Tanam Pohon dan Amalkan Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:35

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:27

RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:41

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Iran bermain imbang melawan Selandia Baru di babak pertama grup G Piala Dunia 2026. (Foto: REUTERS/Matthew Childs)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:40

La Furia Roja tertahan 0-0 bermain tanpa gol melawan Tanjung Verde dan merupakan kejutan sekaligus sejarah di Piala Dunia 2026.

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:26

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca