SuarIndonesia – Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, “angkat bicara” atas penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka yakni N, mantan Kepala Dinas Pendidikan, dan I-Q selaku Kepala Bidang SD, yang menjabat pada era Wali Kota sebelumnya Ibnu Sina.
Yamin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan.
Sebaliknya, ia memastikan pemko akan berada di garda terdepan dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menunjukkan sikap tegas terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan, terlebih yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk praktik korupsi. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.
Meski demikian, Yamin mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dan membuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Pemko Banjarmasin memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif.
Yamin menegaskan bahwa seluruh data dan informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan demi kelancaran pengusutan perkara.
“Kami akan kooperatif dan transparan. Apa pun yang dibutuhkan penyidik, akan kami dukung,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemko juga mulai memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat.
Pembenahan tata kelola, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan. Ini penting agar tata kelola ke depan lebih transparan dan akuntabel, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas kerja.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi liar.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bahwa integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas harus semakin diperkuat,” ucapnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















