WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, “angkat bicara” atas  penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.

Kedua tersangka yakni N, mantan Kepala Dinas Pendidikan, dan I-Q selaku Kepala Bidang SD, yang menjabat pada era Wali Kota sebelumnya Ibnu Sina.

Yamin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan.

Sebaliknya, ia memastikan pemko akan berada di garda terdepan dalam mendukung penegakan hukum.

“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia juga menunjukkan sikap tegas terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan, terlebih yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk praktik korupsi. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.

Meski demikian, Yamin mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dan membuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :   DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Dalam proses penyidikan, Pemko Banjarmasin memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif.

Yamin menegaskan bahwa seluruh data dan informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan demi kelancaran pengusutan perkara.

“Kami akan kooperatif dan transparan. Apa pun yang dibutuhkan penyidik, akan kami dukung,” ucapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemko juga mulai memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat.

Pembenahan tata kelola, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan. Ini penting agar tata kelola ke depan lebih transparan dan akuntabel, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas kerja.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi liar.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bahwa integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas harus semakin diperkuat,” ucapnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca