DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 17:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kasus proyek pengadaan sewa komputer, server, aplikasi dan jaringan, giliran dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (27/4/2026).

Kedua tersangka berinisial N dengan titel S.Pd, MA, tak lain mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Banjarmasin dan IQ, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD.

Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya tersangka berinisial TAN dari pihak swasta, penyedia dalam pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi, yang dijebloskan ke tahanan, pada Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi  SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH MH, menjelaskan bahwa keterlibatan kedua tersangka Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuatan Kegiatan (PPK)

“Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai (PA) dan IQ sebagai Kabid SD, selaku PPK,” kata Ardian Junaedi

Baca Juga :   GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

“Hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

Untuk berkas perkara sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” sambung Mirzantio.

Diketahui semua terungkap atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Sistem Absensi Digital Berbasis Radio Frequency Identification (RFID) Tingkat Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, yang setelah dilakukan penyelidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Tersangka IQ, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD

Anggaran dari Tahun 2021 sampai dnegan 2024 yang bersumber dari dana APBD Kota Banjarmasin. “Dimana proyeknya dari tahun 2021 hingga tahun 2024 dengan nilai Rp 6,5 Miliar, dan dari hasil audit BPK ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar,” ungkap Ardian Junaedi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya
USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi
EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”
INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:49

SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 21:30

TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Kamis, 30 April 2026 - 21:20

SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 April 2026 - 23:40

BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang

Berita Terbaru

Headline

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca