Pemberlakuan PSBB tahap kedua di Kota Banjarmasin akan lebih tegas. (Dok.SuarIndonesia)
SuarIndonesia – Draf revisi Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan (tahap kedua) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin, telah rampung disempurnakan jajaran eksekutif, legislatif dan Forkopimda Kota Banjarmasin.
Perwali PSBB pertama dengan yang kedua memang terdapat sedikit perbedaan, di mana kewenangan tindakan aparatur pemerintah yang lebih tegas, diatur dalam Perwali tahap kedua ini.
Rencanannya, Perwali hasil revisi tersebut secara resmi akan diterapkan pada hari Senin (11/05) nanti.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, usai rapat pembahasan revisi peraturan tersebut menjelaskan, pelaksanaan PSBB tahap kedua ini dimaksudkan agar perkembangan penyebaran virus Covid 19 benar-benar bisa dimusnahkan dari Bumi Kayuh Baimbai.
Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan kegiatan PSBB tahap kedua ini.
“Terkait pelaksanaan PSBB lanjutan, kami berharap dukungan dari seluruh warga Kota Banjarmasin. Ini tujuannya tidak lain dan tidak bukan supaya penyebaran Covid-19 betul-betul bisa kita kendalikan,” ucapnya, Sabtu (09/05).
Dengan adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, katanya lagi, diharapkan penyebaran virus Covid 19 dapat diatasi sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh warga Kota Banjarmasin terhadap penerapan ini. Mudah-mudahan ini akan berakhir ditanggal 21 Mei 2020 yang akan datang, atau sebelum kita melaksanakan lebaran hari raya, mudah-mudahan ini bisa berakhir,” katanya.
Diakuinya, memang tidak mudah bagi masyarakat untuk menjalani peraturan PSBB tahap kedua ini.
Namun, demi menjaga keselamatan seluruh lapisan masyarakat kota berjuluk seribu sungai, pihak eksekutif kota bersama legislatif dan Forkopimda terpaksa memberlakukan peraturan tersebut.
“Tentu ini pasti akan susah, tetapi pemerintah pasti dan harus mengambil sebuah langkah terbaik untuk keselamatan seluruh masyarakat yang ada di Banjarmasin dan sekitarnya, itu sebetulnya yang menjadi tujuan utama kita,” ungkapnya.
Kepada petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, para Camat, Lurah, RT, RW serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat, ia berharap bisa bekerjasama, sehingga pelaksanaan PSBB tahap kedua ini membuahkan hasil yang lebih baik.
Sementara itu, usai rapat pembahasan yang dilaksanakan di rumah jabatan Walikota Banjarmasin, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo juga mengeluarkan imbauan agar seluruh lapisan masyarakat kota ini bisa mematuhi aturan yang telah diatur dalam Perwali tentang Pemberlakukan PSBB tahap kedua ini.
Tak hanya itu, pria dengan tanda pangkat dua melati di pundak ini juga menyarankan, saat pelaksanaan nanti, masyarakat dari luar kota dan tidak memiliki keperluan penting, hendaknya tidak usah masuk ke dalam Kota Banjarmasin.
“Disarankan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan dan tidak ada kegiatan di Kota Banjarmasin, tidak usah masuk ke Kota Banjarmasin. Jadi dilihat kembali kepentingannya, apakah memang perlu masuk ke Kota Banjarmasin, atau tidak,” katanya.
Ditegaskannya kembali, aktivitas pada malam hari dalam PSBB tahap kedua, sudah diatur seperti yang tercantun dalam Perwali tentang Pemberlakukan PSBB tahap pertama yakni, dari pukul 21.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA.
Untuk itu, ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhinya.
Tampak hadir dalam kegiatan pembahasan revisi Perwali tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Asisten II Setda Kota Banjarmasin, Kadinkes Kota Banjarmasin, Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin, Kabid Pasar, Kasdim, dan anggota Polresta Banjarmasin.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















