KPU Harap Aturan Usia Cakada Baru Segera Diundangkan Sebelum Akhir Juni

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2024 - 00:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KPU berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru segera diundangkan sebelum akhir Juni 2024. [CNNIndonesia/Khaira Ummah Junaedi P]

KPU berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru segera diundangkan sebelum akhir Juni 2024. [CNNIndonesia/Khaira Ummah Junaedi P]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) terbaru segera diundangkan, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Pasalnya, KPU harus mulai melakukan bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada KPU di tingkat daerah akhir Juni ini.

Sementara itu, saat ini KPU belum bisa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebelum harmonisasi selesai dan aturan tersebut diundangkan.

“Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (20/6/2024).

Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya dilantik, bukan saat mendaftar pencalonan.

Idham menyebut saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri, dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” tuturnya.

Baca Juga :   MAHFUD MD: Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim Sangat Berlebihan

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini dianggap replika dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Jika putusan MK dianggap mempermulus jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres di Pilpres 2024, maka putusan MA kali ini juga diduga untuk memberikan karpet merah kepada anak bungsu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.

Herdiansyah menjelaskan putusan MA yang mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi aturan payungnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 20:12

WFA Pemprov Kaltara Hemat Listrik-Air Rp230 Juta Sebulan

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:04

POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:27

KEMENTERIAN PU Kerahkan 1.461 Alat Berat Tangani Infrastruktur Jalan, di Kalimantan Disiapkan 233 Unit DRU

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:53

TERCATAT Ada 56.904 Penumpang Mudik Lebaran Tahun 2026, Telah Diantisipasi Pelindo Sub Regional Kalimantan

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:38

PEMPROV Kaltara: Kratom Hanya Boleh Diekspor

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:28

PESISIR Kalsel-Kaltara Berpotensi Banjir pada 12-27 Maret 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:48

JENAZAH Pilot Pesawat Pelita Air Service Diterbangkan ke Jakarta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca