KPK: Pungli Rutan KPK Sejak 2018

- Penulis

Jumat, 12 Januari 2024 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Foto: Dok Biro Humas KPK]

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Foto: Dok Biro Humas KPK]

SuarIndonesia — KPK menjelaskan proses penyelidikan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dinilai lamban. KPK mengatakan secara periode waktu kasus itu terjadi sejak 2018.

“Kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengatakan periode waktu yang telah berlangsung empat tahun itu membuat penyelidikan menjadi rumit. Para terduga pelaku pungli itu pun telah tersebar di sejumlah tempat selain KPK.

“Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu bukan hanya soal tidak ada buktinya, bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar,” ujar Ghufron sebagaimana dikutip SuarIndonesia dari detikNews.

Sebanyak 190 orang saat ini telah diperiksa KPK dalam kasus pungli rutan. Ghufron mengatakan pihaknya ingin menuntaskan kasus itu secara utuh hingga butuh waktu penyelidikan yang lebih lama.

“Kejadian tahun 2018 kami tarik mundur, tarik mundur sementara person-personnya ada yang masih di KPK dan ada yang kemudian tersebar,” katanya.

“Ini yang mengakibatkan prosesnya kami ingin lengkapi secara lengkap. Untuk memastikan adil sesuai peran masing-masing kami perlu agak berjalan secara hati-hati,” sambung Ghufron.

Pelaku Terima Ratusan Juta Rupiah
Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

“Itu macam-macam juga ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Syamsuddin mengatakan pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

Temuan awal menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini telah bertambah. Namun ia mengatakan Dewas KPK hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu,” ujar Syamsuddin. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
KASUS SUAP NIKEL: Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca