SuarIndonesia — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia mengatakan, pemberhentian sementara ini karena Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Adapun kasus tersebut saat ini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau yang disebut Tim 9.
“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pemberhentian sementara ini per tanggal 31 Juli 2026.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Selain itu, pengunduran diri Febrie pada saat itu juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang dialihkan penanganannya dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Adapun kubu Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas upaya paksa penetapan tersangka.
Respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kejagung merespons soal gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Anang Supriatna.
Ia mengatakan, hak untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP sehingga mantan Jampidsus itu pun berhak mengajukan gugatan.
Kubu Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Adapun tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















