KORUPSI Rp 1,5 M Dinas Kominfo Kalteng, ini Kronologinya

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalteng menangkap dua tersangka korupsi pengadaan internet Rp 1,5 miliar di Seruyan. (Foto: Dok Kejati Jateng)

Kejati Kalteng menangkap dua tersangka korupsi pengadaan internet Rp 1,5 miliar di Seruyan. (Foto: Dok Kejati Jateng)

SuarIndonesia — Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan internet di Pemkab Seruyan dengan nilai kerugian Rp 1,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengungkap kronologi kasus tersebut.

Dilansir dari detikKalimantan, kasus bermula pada 2024 ketika Pemkab Seruyan menganggarkan dana sebesar Rp 2,4 miliar. Dinas Kominfo bekerja sama dengan perusahaan internet, yang kemudian terjadi penyimpangan.

Berikut kronologi lengkapnya:

Anggarkan Rp 2,4 Miliar
Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk pengadaan belanja kawat/faximili/Internet/TV berlangganan atau belanja jasa Intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan melalui Dinas Kominfo Seruyan dengan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing.

Kerja Sama dengan Penyedia Internet
Dinas Kominfo kemudian bekerja sama dengan penyedia internet dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah).

Terjadi Penyimpangan
Dari situ diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD.

Pengerjaan selesai pada awal Januari 2024, yakni sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. Sehingga aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.

Baca Juga :   DANAU ASAM, si Hitam Rupawan dari Kobar

Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) RNR dan manajer perusahaan internet di Kalteng berinisial FIO. Mereka ditangkap pada Kamis, (23/10/2025).

RNR dan FIO diduga melakukan korupsi belanja jasa intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan pada Diskominfo Seruyan Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan belanja kawat/faksimili/Internet/TV Berlangganan.

Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2025 sampai 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya. Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, berkomitmen menuntaskan perkara dengan profesional dan transparan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” ujar Wahyudi, Kamis (13/10/2025). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
MASYARAKAT Kalteng Diminta Waspadai Potensi Hujan Lebat
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca