KLHK: Pelaku Karhutla Bakal Dijerat Pidana hingga Perdata

- Penulis

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Petugas melakukan pemadaman api di lahan kering. (Foto: Istimewa)

Sejumlah Petugas melakukan pemadaman api di lahan kering. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan El Nino mengakibatkan banyak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun Alue mengatakan karhutla juga bisa disebabkan oleh oknum yang sengaja membakar lahan.

“Ya (ada oknum bakar lahan), hasil investigasi gakkum (penegakan hukum), mungkin ada kesengajaan, ada mungkin kelalaian, ada mungkin juga faktor-faktor lain,” kata Alue di KLHK, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Alue mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya penanganan karhutla. Di antaranya dengan penanganan supresi darat, udara, dan sebagainya.

“Kita lakukan monitoring terus-menerus, kemudian kita lakukan penegakan hukum, bahkan rekayasa teknologi juga TMC (teknologi modifikasi cuaca), rekayasa manajemen hidrologi gambut dan sebagainya, semua kita bahas supaya terintegrasi,” ungkap dia, sebagaimana dikutip laman detikNews, Senin (19/10/2023).

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani memastikan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebabkan karhutla. Rasio mengatakan saat ini KLHK telah melakukan langkah pidana ataupun perdata.

“Sangat tegas kita lakukan sebelum-sebelumnya. Kan banyak juga kita lakukan pidana. Ada juga pimpinan perusahaan juga kita tersangka dan masuk penjara. Kemudian, kita juga lakukan gugatan perdata dengan jumlah yang sangat besar, ada 22 perusahaan kita gugat perdata dan juga sekitar 14 sudah inkrah,” ujar dia.

Baca Juga :   MULAI JUMAT Besok, DPR Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

“Dan juga proses eksekusinya, ada yang sudah bayar denda, yang lain dalam proses eksekusi ya,” sambungnya.

Selain itu, Rasio mengatakan KLHK menerapkan sanksi administratif bagi pihak yang menjadi penyebab karhutla. Hal itu, menurut dia, guna memberikan efek jera.

“Tindakan tegas berkaitan juga pencabutan izin apabila terjadi kebakaran berulang di lokasi-lokasi tersebut karena beberapa ada di daftar kami. Beberapa juga sudah kami segel, ya untuk melakukan langkah penegakan hukum tegas ini,” tuturnya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISERAHKAN TIGA PERKARA Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang Menjerat Mantan Jampidsus
PRESIDEN Prabowo: Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG
JAMPIDSUS Hormati Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU di Polri
KLH Prioritaskan Pemulihan Lingkungan 3 Provinsi Rawan Karhutla
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
MENTERI ESDM: 57 Persen SPBU sudah Salurkan B50
PENYERANG 3 Anggota Polres Katingan Ditangkap Bareskrim Polri
HAJI 2027: Kemenhaj Usulkan Calhaj hanya Bayar Rp42,8 Juta
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:48

TANGISAN BAYI Perempuan Dalam Kantongan Plastik di Kolong Jembatan Gegerkan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:52

TIGA PELAKU Penyerangan Polisi Katingan Ditembak di Kaki, Melawan saat Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40

TERUNGKAP ! Seorang Mahasiswa yang Tabrak Lari Tewaskan Perempuan Petugas DLH Banjarmasin

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:27

PASAR BARU Blok Besi Banjarmasin Diamuk Api, Puluhan Toko Ludes

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:54

POLSEK Banjarmasin Utara Bantu Korban Kebakaran di Alalak Tengah

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:25

KARHUTLA Muncul di 3 Titik Sekaligus

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:07

TERCATAT 676 Kasus HIV di Kobar, Separuh Pasien Putus Berobat

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05

DUGAAN KORSLETING LISTRIK Hanguskan Tiga Rumah di Kawasan Padat Penduduk Kelayan A

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca