KLHK: Pelaku Karhutla Bakal Dijerat Pidana hingga Perdata

- Penulis

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Petugas melakukan pemadaman api di lahan kering. (Foto: Istimewa)

Sejumlah Petugas melakukan pemadaman api di lahan kering. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan El Nino mengakibatkan banyak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun Alue mengatakan karhutla juga bisa disebabkan oleh oknum yang sengaja membakar lahan.

“Ya (ada oknum bakar lahan), hasil investigasi gakkum (penegakan hukum), mungkin ada kesengajaan, ada mungkin kelalaian, ada mungkin juga faktor-faktor lain,” kata Alue di KLHK, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Alue mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya penanganan karhutla. Di antaranya dengan penanganan supresi darat, udara, dan sebagainya.

“Kita lakukan monitoring terus-menerus, kemudian kita lakukan penegakan hukum, bahkan rekayasa teknologi juga TMC (teknologi modifikasi cuaca), rekayasa manajemen hidrologi gambut dan sebagainya, semua kita bahas supaya terintegrasi,” ungkap dia, sebagaimana dikutip laman detikNews, Senin (19/10/2023).

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani memastikan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebabkan karhutla. Rasio mengatakan saat ini KLHK telah melakukan langkah pidana ataupun perdata.

Baca Juga :   MULAI JUMAT Besok, DPR Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

“Sangat tegas kita lakukan sebelum-sebelumnya. Kan banyak juga kita lakukan pidana. Ada juga pimpinan perusahaan juga kita tersangka dan masuk penjara. Kemudian, kita juga lakukan gugatan perdata dengan jumlah yang sangat besar, ada 22 perusahaan kita gugat perdata dan juga sekitar 14 sudah inkrah,” ujar dia.

“Dan juga proses eksekusinya, ada yang sudah bayar denda, yang lain dalam proses eksekusi ya,” sambungnya.

Selain itu, Rasio mengatakan KLHK menerapkan sanksi administratif bagi pihak yang menjadi penyebab karhutla. Hal itu, menurut dia, guna memberikan efek jera.

“Tindakan tegas berkaitan juga pencabutan izin apabila terjadi kebakaran berulang di lokasi-lokasi tersebut karena beberapa ada di daftar kami. Beberapa juga sudah kami segel, ya untuk melakukan langkah penegakan hukum tegas ini,” tuturnya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca