SuarIndonesia — Perempuan berinisial AF, baby sitter di sebuah rumah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap karena mencuri perhiasan milik majikannya. Pemilik rumah mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Kasus itu terungkap setelah korban berinisial F, seorang ibu rumah tangga (IRT), melapor telah kehilangan sejumlah perhiasan pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Korban mengetahui emas dan berliannya hilang saat memeriksa tas dan laci yang biasa digunakan untuk menyimpan perhiasan. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kehilangan terjadi secara bertahap sejak April hingga Juni 2026,” jelas Amiruddin, Jumat (10/7/2026) dilansir detikKalimantan.
Dalam penyelidikan, polisi mencurigai pelaku merupakan orang yang berada di lingkungan rumah korban. Kecurigaan itu kemudian mengarah kepada AF yang telah bekerja sebagai pengasuh anak di rumah tersebut selama sekitar tiga tahun.
“Kami menduga pelakunya adalah orang dalam. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata Amiruddin.
Selama menjalankan aksinya, tersangka diduga mengambil tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang berbahan emas putih yang dihiasi berlian. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak lima hingga enam kali ketika korban sedang lengah, seperti saat mandi atau menyiapkan susu untuk anaknya.
“Sebagian besar dilakukan saat korban berada di rumah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, kemudian menyimpan perhiasan itu hingga ada kesempatan untuk dikirim,” jelasnya.
Setelah menguasai perhiasan itu, tersangka menghubungi adik iparnya yang berada di luar Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencarikan pembeli. Perhiasan hasil curian kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T kepada pembeli yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Hasil penjualan dikirim melalui aplikasi DANA. Sebagian uang berhasil kami amankan, sementara sisanya telah digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Polisi menyebut hasil penjualan perhiasan yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp 80 juta. Namun berdasarkan keterangan korban, nilai seluruh perhiasan yang hilang diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga nota pembelian emas dari toko emas di Samarinda dan luar daerah, satu unit telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain dan bertransaksi, serta uang tunai Rp 4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan perhiasan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan maupun pembelian barang hasil curian tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ucap Amiruddin
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















