BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Samarinda saat merilis kasus pencurian. (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Polsek Samarinda saat merilis kasus pencurian. (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

SuarIndonesia — Perempuan berinisial AF, baby sitter di sebuah rumah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap karena mencuri perhiasan milik majikannya. Pemilik rumah mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Kasus itu terungkap setelah korban berinisial F, seorang ibu rumah tangga (IRT), melapor telah kehilangan sejumlah perhiasan pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Korban mengetahui emas dan berliannya hilang saat memeriksa tas dan laci yang biasa digunakan untuk menyimpan perhiasan. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa kehilangan terjadi secara bertahap sejak April hingga Juni 2026,” jelas Amiruddin, Jumat (10/7/2026) dilansir detikKalimantan.

Dalam penyelidikan, polisi mencurigai pelaku merupakan orang yang berada di lingkungan rumah korban. Kecurigaan itu kemudian mengarah kepada AF yang telah bekerja sebagai pengasuh anak di rumah tersebut selama sekitar tiga tahun.

“Kami menduga pelakunya adalah orang dalam. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata Amiruddin.

Selama menjalankan aksinya, tersangka diduga mengambil tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang berbahan emas putih yang dihiasi berlian. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak lima hingga enam kali ketika korban sedang lengah, seperti saat mandi atau menyiapkan susu untuk anaknya.

“Sebagian besar dilakukan saat korban berada di rumah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, kemudian menyimpan perhiasan itu hingga ada kesempatan untuk dikirim,” jelasnya.

Setelah menguasai perhiasan itu, tersangka menghubungi adik iparnya yang berada di luar Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencarikan pembeli. Perhiasan hasil curian kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T kepada pembeli yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

“Hasil penjualan dikirim melalui aplikasi DANA. Sebagian uang berhasil kami amankan, sementara sisanya telah digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Polisi menyebut hasil penjualan perhiasan yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp 80 juta. Namun berdasarkan keterangan korban, nilai seluruh perhiasan yang hilang diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga nota pembelian emas dari toko emas di Samarinda dan luar daerah, satu unit telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain dan bertransaksi, serta uang tunai Rp 4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan perhiasan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan maupun pembelian barang hasil curian tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ucap Amiruddin

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
MENHUT: Penegakan Hukum Terkait Karhutla tak Pandang Bulu
KASUS Febrie Adriansyah: LPSK Beri Pelindungan kepada Saksi
KARHUTLA: Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca