SuarIndonesia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sebanyak 57,6 persen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah menyalurkan bahan bakar minyak jenis biodiesel B50.
“Sekarang ini sudah dipakai 57 persen dari total solar yang sudah jalan,” ujar Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen mencantumkan masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40.
Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberi kesempatan untuk menyalurkan bahan bakar tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2026, sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penyaluran B50 dibidik untuk mencapai 100 persen setelah 30 September 2026.
“Nanti setelah transisi, semuanya sudah pakai B50,” ujar Bahlil.
Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, sebanyak 3.696 SPBU biosolar sudah menyalurkan B50. Sementara itu, sebanyak 2.716 SPBU dari 6.412 SPBU biosolar masih menyalurkan B40.
Lebih lanjut, dari 121 terminal BBM, saat ini 44 terminal bahan bakar minyak (BBM) Pertamina telah mendistribusikan Biodiesel 50 (B50) dalam bentuk Biosolar. Jumlah tersebut mencakup seluruh fasilitas depot, terminal transit dan ship to ship di seluruh Indonesia.
Apabila dibagi berdasarkan wilayah, penyaluran B50 di Sumatera bagian utara sudah dilakukan di 625 SPBU dari 982 SPBU (63,6 persen) dan melibatkan 9 dari 19 (47 persen) terminal BBM.
Penyaluran B50 terbanyak berada di wilayah Jawa Bagian Barat dengan 7 dari 7 terminal BBM (100 persen) memfasilitasi penyaluran B50 untuk 942 dari 980 SPBU (96,1 persen). Peringkat kedua penyaluran B50 terbanyak berada di wilayah Jawa bagian tengah dengan 6 dari 6 terminal BBM (100 persen) memfasilitasi penyaluran B50 untuk 860 dari 904 SPBU (95,1 persen).
Selanjutnya terdapat wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara dengan 11 dari 19 terminal BBM (58 persen) memfasilitasi penyaluran B50 untuk 933 dari 1.272 SPBU (73,3 persen).
Lebih lanjut, untuk wilayah Kalimantan, sebanyak 4 dari 21 terminal BBM (19 persen) memfasilitasi penyaluran B50 untuk 18 dari 609 SPBU (3 persen). Kemudian, untuk wilayah Sumatera bagian selatan, sebanyak 3 dari 11 terminal BBM (27 persen) memfasilitasi penyaluran B50 untuk 64 dari 582 SPBU (11 persen).
Sementara itu, B50 belum disalurkan untuk wilayah Papua Maluku, yang memiliki 21 terminal BBM dan 399 SPBU.
2027 diwajibkan bensin campur etanol 10 persen
Sementara itu, dilansir dari Antara, Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah akan mewajibkan bioetanol atau bensin yang dicampur dengan etanol pada 2027, setelah berkaca pada kesuksesan program mandatori biodiesel B50.

“Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027,” ucap Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Bahlil menjelaskan penerapan wajib bioetanol akan dibagi menjadi beberapa tahap, dengan tahap pertama mewajibkan campuran etanol sebesar 10–20 persen. Ia berharap campuran etanol dapat terus meningkat, sebagaimana yang kini diterapkan dalam mandatori biodiesel B50.
“Jadi tebu, singkong, kemudian jagung itu akan dikelola bersama-sama baik dengan Danantara, maupun Pertamina dan swasta yang lain,” ujar Bahlil.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026 untuk di beberapa lokasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali dan Lampung. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















