HAJI 2027: Kemenhaj Usulkan Calhaj hanya Bayar Rp42,8 Juta

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Asep Firmansyah)

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara/Asep Firmansyah)

SuarIndonesia — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan calon jemaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta.

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dahnil mengatakan usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya.

Ia menjelaskan usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.

Menurut dia, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya biaya avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi hotel dan fasilitas tenda di masyair.

Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani jemaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji kepada Komisi VIII DPR RI, yakni porsi yang dibayarkan jamaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.

Pada musim haji sebelumnya, kata Dahnil, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jemaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.

Ia berharap usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui DPR lewat Panja Haji, sehingga beban biaya yang harus ditanggung jemaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.

Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.

Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta penyelenggaraan haji yang masih terbatas pada 2022.

Baca Juga :   CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Transfer uang muka layanan haji yang diminta Saudi

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kemenhaj segera memenuhi kebijakan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum tenggat waktu pada 15 Juli 2026.

“Nah itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dahnil menjelaskan Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal pemesanan layanan haji.

Ia menyebutkan nilai dana yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara kurang lebih Rp4 triliun. Dana tersebut bersifat wajib, karena akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi saat proses pemesanan dilakukan.

“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” kata Wamenhaj menambahkan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca