PENIPUAN Transaksi Batu Bara 7,79 Miliar, Korban Serahkan Penilaian Hakim Demi Rasa Keadilan

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara dugaan penipuan transaksi batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi senilar Rp 7,79 Miliar, berlanjut persidangan, Selasa (7/7) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noni SH dari Kejari Banjarmasin hadirkan saksi atas  dakwaan terhadap Richard.  Sidang dipimpin Majelis Hakim Asni Meriyenti SH, MH.

“Intinya semua kita serahkan penilaian pada Mejelis Hakim untuk kepastian hukum dan demi rasa keadilan atas kerugian yang dialami perusahaan,” kata pihak korban diwakili A Gafar Rehalat selaku Komisaris PT Semesta Borneo Abadi (SBA).

Ia mengatakan perusahaan yang dipimpinnya mengalami kerugian sekitar Rp7,79 miliar akibat transaksi batu bara yang diduga tidak terealisasi sebagaimana telah disepakati.

Ia jelaskan, perkara tersebut bermula dari transaksi perdagangan batu bara antara perusahaannya dengan terdakwa.

Pihaknya mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun batu bara yang menjadi objek transaksi tidak pernah diterima.

“Perusahaan kami telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun dalam pelaksanaannya timbul permasalahan karena objek transaksi berupa batu bara yang seharusnya diterima perusahaan tidak terealisasi sebagaimana mestinya. “Sehingga berdasarkan perhitungan perusahaan menimbulkan kerugian sekitar Rp 7,79 miliar,” jelasnya.

Atas kerugian tersebut, perusahaan kemudian melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-haknya sebagai korban.

A Gafar Rehalat selaku Komisaris PT Semesta Borneo Abadi (SBA).

Ia juga mengapresiasi penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim yang telah memproses perkara tersebut sampai memasuki tahap persidangan.

Ia mengungkapkan, proses hukum sempat mengalami hambatan karena terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan selama kurang lebih tujuh bulan.

Setelah terdakwa berhasil dihadirkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, persidangan akhirnya kembali berjalan.

Meski demikian, pihak korban menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.

“Kami tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :   DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Pihak korban berharap persidangan berlangsung objektif, transparan, serta mampu memberikan keadilan, termasuk pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan.

Di sisi lain, Gafar menyatakan perusahaan tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme yang diatur dalam hukum, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, bertanggung jawab serta memberikan kepastian terhadap pemulihan kerugian korban.

Sementara itu, Ketua Komite Aksi Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H. A Husaini SH MA yang mturut memantau jalannya persidangan mengatakan setiap terdakwa memiliki hak untuk menyatakan dirinya tidak bersalah.

Namun menurutnya, menghormati proses hukum juga merupakan kewajiban setiap warga negara.

“Silakan saja Richard merasa tidak bersalah, itu haknya. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa sebelumnya dia tidak menghadiri persidangan hingga proses hukum sempat tertunda cukup lama. Hal itu sama saja tidak menghormati proses hukum,” ucap aktivis antikorupsi ini.

Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Adapun dakwaan JPU terhadap Richard diketahui melanggar dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
GEGER TONGKAT BELATI di Kantor DPRD Kalsel, Seorang Pria Diperiksa Polisi
UNGKAP PENELANTARAN BAYI, Ayah dan Ibu Kandung Berstatus Pacaran Diamankan
PRESTASI GEMILANG Diraih Putri Nida Ulhusna, Atlet Multi Talenta Memborong 12 Medali Kejurprov Renang Kalsel 2026
MENAKAR KEADILAN Ekonomi, Menembus Tembok Monopoli Rantai Pasok PKP2B dan Perusahaan Besar Pertambangan di Kalsel
DITENGAH BENCANA KARHUTLA, KPK OTT Pejabat BNPB
JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin
DIBONGKAR Bea Cukai Banjarmasin Peredaran Barang Ilegal Jalur Penerbangan Internasional

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:44

TIGA SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet dan Rotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:11

ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:44

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09

KARHUTLA Tak Kunjung Reda, Pelaku Diminta Ditindak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca